Kakanwil BPN Sulsel Gelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria
Nuansa Terkini Makassar - Kakanwil BPN Sulsel Dadang Suhendi saat di konfirmasi di Four Points by Sheraton Makassar mengatakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sulsel adalah rapat koordinasi yang sasarannnya adalah membagi mendistribusikan tanah untuk kepentingan masyarakat, melalui Reforma Agraria yang sumbernya itu dari pelepasan Kawasan Hutan dari tanah terlantar, tanah bekas hak guna usaha. Kamis (25/4/2019).
" Ada 20 persen, kemudian itu di tata di berikan kepada masyarakat legalisasi asetnya, tetapi tidak berhenti disitu setelah Sertifikat masyarakat di bagi melalui Panitia Reforma Agraria ini, kemudian di tindak lanjuti dengan pemberdayaan yang akses ekonominya bisa kerjasama dengan Perbankan. Masyarakat di bina misalnya banyak ke pertanian, home industri untuk modal usahanya juga melalui Perbankan, " kata Dadang Suhendi.
Menurutnya, itulah jadi aset dan akses ekonomi asetnya berupa Sertifikat tanahnya di berikan dari tanah bekas usaha, tanah - tanah bekas Kawasan Hutan untuk masyarakat. Syaratnya yaitu bagi masyarakat yang tidak punya tanah, yang dulunya hanya masyarakat ekonomi lemah sekarang siapa saja pesertanya boleh mendapatkan tanah.
CPCL Calon Petani Calon Lahan bagi masyarakat yang menerima di tentukan oleh SK Gubernur Provinsi Sulsel. Siapa saja di identifikasi oleh karna itu untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Perlu ada Tim yang Ketuanya adalah Gubernur Provinsi Sulsel, Ketua Hariannya Kakanwil BPN Provinsi Sulsel, ada anggota dari masing - masing Kepala Kantor SKPD terkait tugas Gugus Reforma Agraria.
Ada beberapa lokasi menjadi target tanah yang akan diberikan kepada masyarakat, yaitu di Kabupaten Sidrap 6000 hektar dan Kabupaten Luwu Utara tanah bekas hak guna usaha. Untuk pembagian tanah di Kota relatif tidak ada, hak guna usaha, bekas Kawasan atau hasil penataan Kawasan Hutan hanya di Kabupaten.
" Karna penunjukan kembali Kawasan kita tata ulang oleh BPTHK. Kemudian ada yang di keluarkan, nah inilah yang di tata di berikan perorang berapa hektar jadi itu sasarannya. Kita ingin tujuannya bagaimana mensejahterakan masyarakat, melalui pemberian aset dan pemberian akses Sertifikatnya gratis, tanahnya pun gratis bisa jadi Sertifikat Hak Milik itu namanya Reformasi Agraria, " terangnya. (Ln/Ds)
Kamis, 25 April 2019
✔
Nuansa Terkini News
Diterbitkan April 25, 2019
Tags
Artikel Terkait
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)