Kamis, 25 April 2019

Tags

Kakanwil BPN Sulsel Gelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria

Nuansa Terkini Makassar - Kakanwil BPN Sulsel  Dadang Suhendi saat di konfirmasi di Four Points by Sheraton Makassar mengatakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sulsel adalah rapat koordinasi yang  sasarannnya adalah  membagi mendistribusikan tanah untuk kepentingan  masyarakat, melalui Reforma Agraria yang sumbernya itu dari pelepasan Kawasan Hutan dari tanah terlantar, tanah bekas hak guna usaha. Kamis  (25/4/2019).

" Ada 20 persen, kemudian itu di tata di berikan kepada masyarakat legalisasi asetnya, tetapi tidak berhenti disitu setelah Sertifikat masyarakat di bagi melalui Panitia Reforma Agraria ini, kemudian di tindak lanjuti dengan pemberdayaan yang akses ekonominya bisa kerjasama dengan Perbankan. Masyarakat di bina misalnya   banyak ke pertanian, home industri untuk modal usahanya juga melalui Perbankan, " kata Dadang Suhendi.

Menurutnya, itulah jadi aset dan  akses ekonomi asetnya berupa Sertifikat tanahnya di berikan dari tanah bekas usaha, tanah -  tanah bekas Kawasan Hutan untuk masyarakat. Syaratnya yaitu bagi masyarakat yang tidak punya tanah, yang  dulunya hanya masyarakat ekonomi lemah sekarang  siapa saja pesertanya boleh mendapatkan tanah.

CPCL Calon Petani Calon Lahan bagi masyarakat  yang menerima di tentukan oleh SK Gubernur Provinsi Sulsel. Siapa saja  di identifikasi oleh karna itu untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Perlu ada Tim  yang Ketuanya adalah Gubernur Provinsi Sulsel, Ketua Hariannya Kakanwil BPN Provinsi Sulsel, ada anggota dari masing - masing Kepala Kantor SKPD terkait tugas Gugus Reforma Agraria.

 Ada beberapa lokasi menjadi target  tanah yang akan diberikan kepada masyarakat,  yaitu di  Kabupaten Sidrap 6000 hektar dan Kabupaten  Luwu Utara tanah bekas hak guna usaha. Untuk pembagian tanah  di Kota relatif tidak ada,  hak guna usaha, bekas Kawasan atau hasil penataan Kawasan Hutan  hanya  di Kabupaten.


" Karna penunjukan kembali Kawasan kita tata ulang oleh BPTHK. Kemudian ada yang di keluarkan, nah inilah yang di tata  di berikan perorang berapa hektar jadi itu sasarannya. Kita ingin tujuannya bagaimana mensejahterakan masyarakat, melalui pemberian aset dan pemberian akses Sertifikatnya gratis, tanahnya pun gratis bisa jadi Sertifikat Hak Milik itu namanya Reformasi Agraria, " terangnya. (Ln/Ds)