Nuansa Terkini Makassar, - Pelaku suap dan pungutan liar (pungli) pada layanan publik di institusi pemerintah daerah masih terus terjadi.
Tim sapu bersih pungutan liar (Saber pungli) dari Satpol PP baru-baru ini telah memanggil 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Makassar yang diduga melakukan pungli.
Keduanya merupakan staf Dinas Pariwisata Kota Makassar dan Dinas Penanaman Modal (DPM) dan PTSP. Mereka diduga melakukan pelanggaran prosedur (maladministrasi).
Kepala Satpol PP Kota Makassar Iman Hud mengatakan penyidik internal tim saber pungli telah melakukan pemeriksaan atas laporan yang diterima salah satu pengusaha restoran.
Kasus bermula saat pihaknya menghadiri forum diskusi. Saat berlangsung, salah satu peserta menyuarakan keluhannya.
“Dia itu pengusaha, memiliki 3 rumah makan. Satu usaha dimintai satu juta jadi Rp 3 juta,” ujar Iman Hud, Kamis, 8 April 2021.
Hal itu bermula saat pengusaha yang bersangkutan hendak mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Namun, rencana tersebut diharuskan membayar biaya Rp 3 juta rupiah.
“Ini saya pikir hoaks, jadi saya arahkan melapor secara resmi, kami terima jadi kita panggil oknum itu. TDUP itu gratis,” sambungnya.
Iman menjelaskan setiap pelaku usaha pariwisata diwajibkan membuat TDUP. Sementara dalam aturan, tidak ada biaya perizinan.
“TDUP itu memang gratis untuk layanan perizinan, rupanya dia keberatan,” katanya.
Iman menegaskan pemeriksaan terhadap pelaku perlu dilakukan untuk mengungkap apakah ada keterlibatan pegawai lainnya.
“Ini penting karena mungkin sudah banyak yang jadi korban,” ungkapnya.
Bila itu terbukti, Iman mengatakan akan menyerahkan bukti tersebut kepada aparat yang berwenang untuk diproses.
“Pungli itu kasus pidana,” tutupnya. (*)