Nuansa Terkini Makassar, - Kasie Humas PD. Parkir Makassar Raya Asrul. B saat di konfirmasi di Kantor PD. Parkir Makassar Raya Jl. Jl. Hati Mulia ia menyampaikan bahwa terkait juru parkir liar sekitar empat puluh yang melakukan parkir liar, sehingga PD. Parkir Makassar Raya bersama Polres Pelabuhan Makassar. Melakukan Penangkapan terhadap juru parkir liar, yang tempatnya berada di pasar sentral, pasar butung. Selasa (18/5/2021).
Bagi juru parkir yang melakukan parkir liar, ancamannya sekitar enam bulan penjara dan akan di limpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar. Ada dua tempat yang tiap tahunnya menjadi sasaran juru parkir untuk melakukan parkir liar, utamanya menjelang Hari Raya Idul Fitri yaitu Pasar Sentral dan Passr Butung.
" Jadi kedepan barangkali rencananya kita mau buat posko pengaduan, yang berfungsi ketika ada pengguna jasa yang merasa keberatan jika di mintai tarif tinggi. Bisa di lapor ke tempat pengaduan untuk langsung di respon, adapun titik baru yang kita mau tetapkan namanya uji petik, uji potensi dulu selama kurang lebih satu bulan. contoh tempat parkir yang ada di Jl. Boulevard yang mana baru kemarin buka, kemarin hampir ribut antara anak masale dengan orang di sana karena berebutan lahan. Akhirnya kita ambil kebijakan PD.Parkir Makssar Raya yang tangani selama sebulan, kita uji petik dan juga kita mengamankan jangan sampai ada bentrok disana, " kata Asrul.
Menurutnya ketika ada titik baru untuk di jadikan lahan parkir, maka yang standby adalah satpam selama sebulan. Sehingga dapat di ketahui angka rata - rata pemasukan parkir selama sebulan, angka rensnya sehingga angka terget yang di sepakati sesuai dengan penghasian juru parkir.
" Contoh dalam satu hari penghasian juru parkir sekitar lima ratus ribu yang kita bebani ke juru parkir itu paling tinggi sekitar dua ratus ribu, selebihnya menjadi hak juru parkir. Karena biar bagaimana mereka yang bertugas di lapangan selebihnya di pakai untuk makan, minum. Jadi kita hanya fasilitator dalam hal legalitas karena tempat yang dinkelola, milik Pemerintah Kota sebagai tempat parkir, " ujarnya.
Selain itu, untuk biaya parkir wilayah Jl. Boulevard, Jl. Pengayoman, Jl. Hertasning, Jl. Perintis Kemerdekaan sudah dimdi terapkan parkir elektronik tarif motor ribu rupiah, mobil lima ribu rupiah.
" Tergantung luas jumlah potensi dan tingkat kepadatan parkirnya, keluar masuknya kendaraan. Di luar dari apa yang saya sebutkan tadi, itu masih tarif konvensional it berbentuk karcis motor dua ribu rupiah, mobil tiga ribu rupiah. Yang berhak melegalkan juru parkir adalah PD. Parkir Makassar Raya, penghasilan PD. parkir Makassar Raya Tahun 2021 sekitar 16 milyar karna kondisi Covid - 19 sehingga tidak tercapai dan ada titik yang tidak beroperasi seperti sekolah, " Jelasnya. (Niar).