Nuansa Terkini Makassar, - Kapolsek Tallo Kompol Dr.Saharuddin S.H.MM saat di temui di ruangannya Jl. Gatot Subroto mengatakan bahwa kasus yang ada di Polsek Tallo, yaitu pemberantasan premanisme berdasarkan instruksi Polri dalam program seratus hari kerja diseluruh Indonesia. Kegiatan tersebut telah dilakukan oleh jajaran kepolisian serta jajaran Polsek Tallo, dalam rangkaian operasi premanisme serta yang mengkomsumsi obat terlarang diamankan oleh personel Polsek Tallo. Senin(14/6/2021).
Menurutnya, kegiatan operasi sikat premanisme Tahun 2021 tersebut, Polsek Tallo telah mengamankan sekitar 24 orang. Dari berbagai macam kasus hal tersebut diamankan pada malam minggu pada saat operasi sikat dilakukan oleh Polsek Tallo.
" Kejahatan tersebut bermacam macam. Mulai dari yang membawa busur, ada juga tukang parkir liar serta anak - anak usia di’ bawa umur mengkomsumsi obat jenis primadol. Pelaku tersebut ada sekitar Delapan Orang di’ amankan karena bisa memicu gangguan kesannya kambtimas, " ujar Saharuddin.
Anggota Polsek Tallo mendapatkankan informasi dari warga sekitar pukul 01 : 00 malam, terjadi penyerangan sehingga menyebabkan korban terluka pada bagian lengan, paha, serta jari telunjuknya terpotong. Akibat di parangi oleh lima orang pelaku, korban tersebut mempunyai hubungan keluarga pada pelaku penyerangan. Sehingga korban tidak sadarkan diri dan belum dapat di mintai keterangan oleh anggota Polsek Tallo.
Untuk itu, korban saat ini masih di’ rawat di RS Ibnu Sina Makassar. Adapun nama korban yaitu Inisial DS /30 Tahun. Pekerjaan buruh harian yang beralamat di’ galangan kapal, untuk pelaku sendiri di’ antara nya Inisial M.AR./30 Tahun. .AR /24 Tahun. AN/.21 Tahun. AIN /21 Tahun Kembar.
Selain itu, Personil Polsek Tallo berhasil mengamankan Delapan Orang Dengan lokasi berbeda - beda, kasus nya juga beda. Kasus kenakalan anak remaja di’ bawa umur, untuk anak - anak di’ bawa umur yang telah di’ amankan.
" Tetapi kami berikan pembinaan di’ kantor selama satu bulan paling lama, agar ada efek jerah. usai di’ lakukan pembinaan akan kembali di’ lepas dan di’ kembalikan kepada orang tuanya dengan catatan ada ketua RT, RW dan orang tua pelaku kemudian membuat surat pernyataan di’ atas msterai, " ungkapnya. (Ln).