Kamis, 24 Juni 2021

Polda Sulsel Sosialisasikan Ilegal Fishing Di Pulau Kambuno, Kapolsek Pulau 9 Turut Hadir

Tags

 


Nuansa Terkini Makassar, - Polda Sulsel dalam hal ini Subdit Intelkam ekonomi menggelar sosialisasi tentang peran masyarakat dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan tidak menggunakan bahan peledak dan potasium yang dapat menurunkan tingkat destruktif fishing di Pulau Kambuno Kec Pulau 9. Kamis, (24/06/2021)


Giat sosialisasi dilakukan dengan cara tatap muka oleh Tim dari Polda Sulsel yang diketuai oleh Kompol Catur Budi Susilo SH bersama kelompok nelayan Desa Pulau Harapan. Dalam giat tersebut Kompol Catur Budi Susilo SH menjelaskan bahwa Ilegal Fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal dan merusak ekosistem perairan. Dimana Penangkapan ikan yang dilakukan dengan menggunakan bom ikan, hingga racun atau zat kimia.


Ilegal fishing itu memiliki dampak buruk, yakni kematian ikan dan semua biota laut. Serta bisa merusak habitat dan ekosistem laut, membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi ikan, dan merusak populasi ikan.


"Strategi yang dapat digunakan untuk menangani ilegal fishing itu dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi tentang dampak buruk destruktif fishing, meningkatkan ekonomi nelayan, dan penguatan kelompok masyarakat pengawas (Pokwasmas).


Strategi lainnya yaitu, kerjasama instansi terkait secara terpadu antara kepolisian, Dinas Perikanan dan Kelautan, Satuan Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP).


Kompol Catur menjelaskan bahwa kegiatan ilegal fishing telah jelas dilarang dalam UU. No 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaiman telah diubah dengan UU No. 45 tahun 2009. "Di Bab II itu jelas diatur alat- alat atau bahan yang dilarang untuk digunakan, baik itu alat yang menghasilkan listrik, bahan peledak, maupun bahan beracun," ungkapnya.


Sementara Kapolsek Pulau 9 Iptu Sasmito SH menyampaikan bahwa untuk merubah kebiasaan masyarakat  membutuhkan peran serta pemerintah dalam menciptakan pekerjaan alternatif seperti memberikan bantuan bibit rumput laut. Apalagi saat ini hasil rumput laut sangat menjanjikan dalam mencukupi kebutuhan para nelayan. 


Kegiatan ilegal fishing sendiri dianggap suatu kebiasaan oleh masyarakat, hal itu harus diberikan pengertian agar tidak dilakukan lagi dengan cara sosialisasi bahaya dari destruktif hukum. Baik bahaya terhadap lingkungan maupun dampak hukum bagi pelaku.


Sosialisasi dihadiri oleh Camat Pulau Baharuddin, Kepala Desa Persatuan Haji Ibrahim, kelompok petani budidaya rumput laut Desa Pulau Harapan, serta kelompok nelayan Desa Persatuan.(A.Khr)