Nuansa Terkini Makassar,~ Walikota Makassar Moh. Ramdhan "Danny" Pomanto menegaskan dalam rangka Perayaan Idul Adha 1442 H yang jatuh pada tanggal 20/7/2021, pelaksanaan shalat Idul Adha, baik di Masjid maupun dilapangan sesuai Edaran Menteri Agama No.15 Tahun 2021 diputuskan ditiadakan.
Penegasan ini di utarakan Danny dihadapan ormas Islam yang hadir dalam rapat membahas pelaksanaan shalat Idul Adha, merujuk surat edaran Menteri Agama RI tersebut.
"Tadi kami bersama forkopimda membahas bahwa saat ini varian delta sudah ditemukan di Makassar, sudah ada 12 orang terindikasi terkena varian ini, dalam 5 menit bisa langsung menyebar dengan cepat," kata Danny.
Untuk mengantisipasi adanya ledakan penyebaran lebih besar, Wali kota Danny meminta untuk mengikuti Surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama RI No. 16 tahun 2021, bahwa daerah kabupaten kota yang masuk zona orange dan merah walaupun tidak termasuk dalam daerah PPKM darurat diputuskan shalat Idul Adha ditiadakan.
"Saat ini kita sudah masuk zona merah, untuk itu kita mengikuti Surat edaran No 16 kemenag ,saya pertimbangan jangan sampai ada ledakan kita yang disalahkan,makanya saya tidak mau tanda tangani Surat edaran kalau tidak ada pertimbangan dan kesepakatan dari ormas Islam," jelas Danny.
Kakandep Kota Makassar Arsyad AT mengatakan, pada prinsipnya pihaknya bersama ormas lainnya saling mendukung bahwa dalam PPKM zonasinya masuk dalam zona orange dan merah menentukan shalat ditiadakan.
"Dengan demikian apapun yang menjadi pembahasan terkait surat edaran no 16 dari Menag menjadi yang terbaik demi kemaslahatan kita bersama," ujarnya
Sama seperti yang diutarakan Kakandep Kota Makassar, Ketua Immim Ahmad M Sewang pada dasarnya mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah demi kemaslahatan seluruh ummat.
"Immim selalu mengikuti Pemerintah, Insya Allah kita menindak lanjuti, jika surat edaran keluar, harus tegas namun ada dasarnya dan mensosialisasikan ini dengan dasar dasar agama," terangnya.
Pertemuan ini dihadiri ormas Islam se-Kota Makassar diantaranya Ketua MUI , Immim, Kandepag Makassar, PCNU, Baznas, DMI, Tarbiyah, Wahdah Islamiyah , Wahdah Makassar , Wahdah Pusat serta penyuluh agama. (*).