Nuansa Terkini Jeneponto, - Dalam situasi pandemi Covid - 19 yang melanda seluruh dunia, yang berdampak pada penurunan ekonomi masyarakat. Sehingga sebagian masyarakat tidak membayar pajak kendaraan. Semua terdampak akibat PPKM sehingga wajib pajak semua turun. Senin (23/8/2021).
Kanit Regident UPT Samsat Jeneponto Iptu Abdul Muhaemin, S.sos., SH., MH saat di temui di ruangannya Jl. Pahlawan ia mengatakan sebelumnya pernah menjabat Kanit Laka di Polres Wajo lalu bergeser ke Polres Jeneponto dan baru dua bulan menjabat, sebagai Kanit Regident di UPT Samsat Jeneponto sudah bisa menyesuaikan dengan situasi di Kantor UPT Samsat Jeneponto..
Menurutnya selama pandemi ia tetap mematuhi protokol kesehatan, jika ada wajib pajak yang datang ke Kantor Samsat UPT Jeneponto lupa membawa masker. Maka kita siapkan masker, tempat cuci tangan, handsinetiser yang paling utama disiapkan dan mereka semua masih mengikuti protokol kesehatan.
" Nah untuk kinerja anggota setiap hari sama tidak ada yang berubah, cuma mungkin sekarang yang berubah ini adalah wajib pajak yang berkurang. Kemudian pelayanan tetap kita kedepankan mematuhi protokol kesehatan. ini sudah masuk bulan kedua, untuk saat ini untuk mendukung program pemerintah provinsi. Sekarang ada ada program penghapusan denda, ada jangka waktunya juga yaitu berakhir sampai tanggal 29 September 2021, " ujar Abdul Muhaemin.
Di himbau kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan nya, di Kantor UPT Samsat Jeneponto.
" Kita sosialisasi ke masyarakat sampaikan bahwasanya yang memang kemarin, artinya terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraanya. Silahkan gunakan kesempatan ini karena tidak bayar denda, " kata Kanit Regident UPT Samsat Jeneponto.
Dia berharap agar Pandemi Covid - 19 yang melanda seluruh dunia segera berakhir, sehingga semua bisa kembali normal dan bisa beraktivitas seperti biasa. (Ln/Ml/Sahar).