Nuansa Terkini Makassar, - Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel A. Parenrengi, M.P saat di temui di ruangannya Jl. Baji Minasa memgatakan bahwa Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel setelah penarikan daru Kabupaten ke Provinsi sejak Tahun 2017 - 2018 mengelola kegiatan yang mendapat dukungan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Senin (1/11/2021).
" Jadi sudah tidak ada Anggaran Pendapatan Belanja Negara kenapa tidak ada APBN, karena disini banyak sekali Unit Pelakasana Tekhnis nya. Temana - teman lingkungan hidup dan kehutanan otomatis Dinas Kehutanan Provinsi hanya diminta membantu kita, kegiatan yang terkait dengan APBN. Jadi sekarang kita Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2021, " kata A. Parenrengi.
Menurutnya ada lima program dimana ada satu program penunjang,bagaimana memberikan pengawalan, Pengawasan hutan, melakukan pembinaan kelompok tani hutan. Kegiatan tersebut masih berproses dengan anggaran yang di dukung oleh Dana Alokasi Khusus.
" Dana Alokasi Khusus ada aturannya setiap tiga sampai empat bulan baru keluar, tapi kita persiapkan dulu dari awal sisa menunggu untuk proses. Namun yang rutin kita lakukan bagaimana menjaga kawasan hutan, melakukan pengawasan hutan dan memang tetap ada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, " kata Kadis Kehutanan Provinsi Sulsel.
Pengamanan hutan serta perbandingan antara wilayah kerjanya, sangat jauh perbandingan nya sebab satu personil dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel. Mengawasi sekitar empat ribu hektare kawasan hutan yang harus diawasi, sehingga masih sering ada laporan tentang perambahan hutan, penebangan dan pembangunan di kawasan hutan.
" Apalagi dengan adanya undang - undang cipta kerja tidak di persoalkan, itu boleh saja tetapi ada mekanisme nya. Cuma kadang ada yang menganggap bahwa program nasional adalah program gubernur, karena di kawasan hutan itu, ada aturan - aturan di patuhi khusunya pengawasan hutan. Itulah yang menjadi polemik di daerah, baru dua hari lalu Bupati Toraja Utara. Marah karena dianggap menghalangi pembangunan, yang mana wilayah tersebut masuk dalam kawasan hutan. Sebagai pengawas hutan kita inginkan agar berjalan sesuai mekanisme yang ada, " ucapnya.
Dengan adanya pengrusakan kawasan hutan yang bisa mengakibatkan terjadinya banjir dan longsor, untuk itu bagia Unit Pelakasana Tekhnis Kementerian Lingkungan Hidup terkait penanganan hutan dan penegakan hukum, akan memproses pelaku atau oknum jika terbukti merusak kawasan hutan.
" Kita sampaikan teman- teman di lapangan melalui polisi kehutanan, melalui penyuluh menyampaikan bahwa tidak ada larangan masuk dikawasan hutan. Untuk memanfaatkan atau menggunakan kawasan hutan tapi ada mekanisme yang harus di taati, kadang muncul ego masing - masing m bahwa saya penguasa. Yang penting kita sudah sampaikan kalau nanti tetap melanggar kita laporkan, " tegasnya. (Ln/ Mila).