Nuansa Terkini Palopo, - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Palopo (Samsat Palopo) akan tetap membuka layanan pembayaran pajak pada hari libur dan cuti bersama lebaran tahun 2022. Hal ini diungkapkan Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo, Chandrawali S.Kom, Selasa (26/4/2022).
Menurut Chandra, pembukaan layanan pada hari libur dan cuti bersama lebaran ini didasarkan pada surat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Nomor : 973/1227/Bapenda tanggal 19 April 2022 perihal pelayanan pajak di hari libur dan cuti bersama.
"Kita akan membuka layanan khusus untuk masyarakat yang ingin membayar pajak dan melakukan pengesahan STNK tahunan di Kantor Samsat Palopo," jelasnya.
Untuk itu, lanjut Chandra, masyarakat yang jatuh tempo pajak kendaraannya jatuh pada hari libur atau cuti bersama lebaran tahun 2022 tidak perlu kuatir. Sebab, Samsat Palopo akan tetap membuka pelayanan pada tanggal 29 s.d 30 April 2022 serta tanggal 5 s.d 8 Mei 2022.
"Kami berharap, pelayanan pada hari libur dan cuti bersama lebaran ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. Sehingga, tidak terjadi penumpukan saat hari pertama kerja nantinya," jelasnya.
Pelayanan hari libur dan cuti bersama lebaran sendiri, jelas Chandra, akan dibuka di Kantor Samsat Palopo mulai pukul 08.30 WITA sampai pukul 12.30 WITA. "Hanya saja, pelayanan terbatas pada pembayaran pajak dan pengesahan STNK tahunan. Untuk layanan lain, baru akan dilaksanakan kembali pada 9 Mei 2022," ungkapnya.
Chandra menyebut, selain datang langsung ke Kantor Samsat Palopo, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan pajak melalui aplikasi e-Samsat Sulsel dan melakukan pembayaran melalui Indomaret, Tokopedia atau Mobile Banking Bank Sulselbar. (*).