Nuansa Terkini Makassar, - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar menutup sementara
seluruh tempat hiburan malam (THM) untuk menghormati peringatan hari raya
Nyepi, Kamis (3/3/2022).
Ini tertuang dalam surat edaran yang diteken Wali Kota Makassar
Moh Ramdhan “Danny” Pomanto, Senin (1/3/2022). Surat tersebut bernomor
003.02/86/S.Edar/Dipsar/III/2022 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan
dalam Rangka Menghormati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1944).
Di poin pertama, jenis usaha hiburan yang dimaksud dalam surat
edaran tersebut adalah karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotek,
live music, pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat
hiburan yang ada di hotel.
Dijelaskan juga bahwa para pemilik atau pengelola tempat hiburan
diminta untuk menutup sementara tempat usahanya terhitung mulai Rabu
(2/3/2022).
Jadwal beroperasi kembali diatur dalam poin kedua. Kegiatan
usaha dapat dibuka kembali pada Jumat (4/3/2022) pukul 07.00 Wita.
Adapun poin ketiga menyebutkan ketentuan waktu pelaksanaan dalam
Edaran Wali Kota Nomor. 443 01/87/S Edaran Kesbangpol Vi/2022 Tanggal 1 Maret
2022 perihal Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid-19 Di
Kota Makassar. Terkait dengan waktu operasional tempat hiburan disesuaikan pada
dua poin tersebut.
Poin keempat, pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud
dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. (*)