Nuansa Terkini Makassar, - Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Makassar, terus berupaya
menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
Salah
satunya, Bapenda Makassar mulai melakukan pendataan terhadap wajib pungut pajak
baru di dua Kecamatan yang ada di Kota Makassar.
Pendataan
terhadap wajib pungut pajak baru ini dilakukan sesuai dengan arahan dari Kepala
Bapenda Kota Makassar, Firman Pagarra, Selasa (11/5/2022).
Olehnya
itu, Bapenda Kota Makassar melalui Bidang Pendaftaran dan Pendataan, turun
langsung melakukan pendataan wajib pungut wajib pajak di Kecamatan tersebut.
“Hal
ini terus dilaksanakan Bapenda Makassar guna meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah melalui Pajak Restoran, agar target PAD menuju 2 Triliun terealisasi,” jelasnya.