Nuansa Terkini Makassar, - Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mulai melakukan penataan reklame di
Kota Makassar.
Kepala
Bidang Pajak dan Retribusi Daerah, Hariman mengatakan, sebagai bahan
percontohan Bapenda Makassar akan menertibkan reklame yang ada di Jalan Somba
Opu – Jendral M Yusuf (Ex Gunung Bulusaraung).
“Tadi
kita sudah bikin wacananya untuk kita tertibkan selama satu bulan, cuma kita
akan diskusikan lagi ke pak kaban terkait masukan itu. Tapi harusnya jangan
terlalu lama, kalau terlalu lama nanti lupa lagi padahal masih banyak yang mau
kita kerjakan ini,” ujarnya, Kamis, 14 Juli 2022.
Reklame
yang berada dilokasi tersebut dinilai semrawut dan bikin tidak nyaman.
“Reklame
ini kan semrawut sekali makanya dibenahi sedikit demi sedikit. Makanya kita
mulai dari sana,” ucapnya.
Standar
pembuatan billboard umumnya ukuran 4×8 meter, 8×16 meter, 6×12 meter dan
3×12 meter. Sedangkan billboard bando jalan memiliki ukuran 3×2 meter.
Di
Jalan Somba Opu diberi kebijakan untuk memasang dua reklame. Satu untuk nama
tokonya dan untuk reklame Billboardnya di atas.
“Tapi
itu kita atur, tidak boleh lebih dari satu meter keluar ke jalanan jaraknya.
Kalau yang di bawah, untuk papan tokonya, boleh menyesuaikan dengan ukuran
rukonya,” kata Hariman.
Adapun
reklame ditertibkan yang berada di jalan-jalan, yang sudah habis izinnya, misal
yang insidentil akan ditertibkan.
“Kalau
menertibkan, termasuk yang insidentil, dalam sehari itu bisa puluhan, bisa
10-20an reklame,” ungkapnya.
Setelah
Jalan Somba Opu – Jendral M Yusuf ditertibkan, akan ada lagi jalan-jalan
lainnya untuk menertibkan reklame.
“Tapi
kita berikan dulu contoh di dua lokasi ini. Karena kalau tidak fokus tidak akan
ada yang jalan. Yang milik pribadi itu kita coba seragamkan, apalagi somba opu
ini kan ikon. Makanya kita mau coba tata untuk dua jalan ini,” pungkasnya. (**)