Nuansa Terkini Makassar, - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar,
Firman Paggara, mengesakan tidak akan mentolerir bangunan yang tak mengantongi
izin bangunan. Termasuk hotel Premier yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan
samping Polda Sulsel, Kecamatan Biringkanaya. Apalagi hotel tersebut
mengalihfungsikan bangunan ruko menjadi hotel.
“Bisa dibongkar ini,” tegas Firman Pagarra yang dikonfirmasi
terkait hotel Premier yang telah mengalihfungsikan bangunan ruko menjadi hotel.
Sementara, Kadis PTSP Kota Makassar, Zulkifli Ananda,
mengatakan, bahwa hotel Premier itu belum memiliki izin. “Tidak bisa itu alih
fungsi ruko menjadi hotel, mereka harus bermohon ulang, dan ada prosedurnya.
Yang pasti tidak adapi masuk,” kata Zulkifli. (*).