Nuansa Terkini Makassar, - Komisi B Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mendukung penuh Badan Pendapatan
Daerah (Bapenda) Makassar mengejar pajak dari aktivitas Hanggar Talasalapang
yang seharusnya masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Perlakukan kepada Hanggar
Talasalapang harus sama dengan yang lain. Harus dijadikan objek pajak. Kita
dukung Bapenda meminta pajak PAD untuk Hanggar,” ucap Anggota Komisi B DPRD
Makassar, Azwar, Jum’at (8/7/2022).
Ia turut mendukung Bapenda bertindak
tegas jika nantinya pihak Hanggar Talasalapang bersikukuh tak mau merespon
surat teguran ketiga yang telah mereka layangkan mengenai pendataan Hanggar
sebagai objek pajak.
“Bapenda harus bertindak tegas.
Seharusnya bisa menghasilkan PAD dong, di sana ada aktivitas yang luar biasa,”
tutur Azwar.
Komisi B tentunya, kata dia, juga akan
terus memantau perkembangan upaya dari Bapenda Makassar untuk mendata dan
mendaftarkan Hanggar Talasalapang sebagai objek pajak.
Jika upaya tersebut tetap tak
mendapatkan hasil, maka Komisi B, lanjut Azwar, sebagai alat kelengkapan dewan
yang memiliki kewenangan dalam mengawasi bidang yang dimaksud, tentunya juga
akan tegas. Diantaranya memanggil pihak-pihak terkait untuk didengar
penjelasannya seputar hal itu.
“Soal RDP kita lihat kondisinya nanti,
tentunya saya akan koordinasikan dengan rekan-rekan di Komisi B apakah bisa
kita panggil atau tidak,” terang Azwar.
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kota Makassar menegaskan bahwa aktivitas Hanggar Talasalapang jelas
telah merugikan daerah.
Pasalnya sejak beroperasi sejak tahun
2019, Hanggar Talasalapang enggan didata sebagai objek pajak dengan dalih
menganggap jenis usahanya hanya sebagai Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Pada waktu itu anggota kami diarahkan
ketemu manajemennya karena mungkin yang bertugas pada waktu itu hanya
pengelolanya. Setelah anggota kami ketemu dengan manajemennya, manajemennya berkelit
bahwa Hanggar itu tidak layak didata sebagai objek pajak karena dia itu adalah
UMKM,” kata Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Pajak Bapenda Kota
Makassar, Hartati, Kamis 7 Juli 2022.
“Saya menganggap diaturan kami tidak
ada pengecualian UMKM. Jadi saya menunggu kembali tindak lanjut dari mereka
saat itu karena dia mau berembuk dengan semua pemilik tenan- tenan di situ,”
Hartati menambahkan.
Namun beberapa diberikan waktu, upaya
tersebut juga tak membuahkan hasil. Pihak Hanggar Talasalapang tidak memberikan
jawaban. Sehingga Bapenda Makassar melayangkan surat teguran pertama di tahun
2022 tepatnya pada 18 Maret 2022.
“Teguran pertama tidak direspon karena itu lagi alasannya bahwa mereka hanya UMKM. Tapi kami tetap pada aturan yang ada, sehingga kami kembali melayangkan surat teguran kedua. Siang hari surat itu kami bawakan dan tepat malam hari kami dengar aktivitas di sana dibekukan. Jadi begitu kronologinya,” terang Hartati.
Saat kembali dipertegas mengenai
setoran pajak oleh Hanggar Talasalapang mengingat aktivitasnya kabarnya telah
berlangsung sejak tahun 2019, Hartati mengatakan, setoran pajak itu nanti bisa
dilakukan bilamana dia sudah terdata dan didaftar.
“Itu baru kita bisa bicara soal
setoran pajaknya. Ini kan belum terdaftar,” tutur Hartati.
Bapenda Makassar saat ini masih
berupaya mengejar pendataan aktivitas Hanggar Talasalapang untuk didata sebagai
objek pajak, meski pihaknya tetap berdalih hanya usaha jenis UMKM.
“Jadi sekali lagi bicara sisi kerugian
negara, saya anggap itu merugikan negara, merugikan pendapatan daerah. Anggota
kami berdarah-darah mengejar dia, tapi dia enggan untuk didata. Itu kan bukan
hanya kerugian negara, kerugian pribadi juga, dalam hal ini staf kami turun
juga, bukan hanya kerugian negara, merugikan tenaga juga meski kita tahu bahwa
itu kewajiban moril yang harus kita jalankan,” ungkap Hartati.
“Ini sementara kami buat surat teguran
ketiga. Saya akan menjalankan surat teguran ketiga. Dia selalu menghindari
setoran pajak karena berkelit usahanya hanya UMKM,” Hartati menandaskan.