Nuansa Terkini Makassar, - Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli M Tanjung bersama anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar melaksanakan jumpa pers di ruangannya, Jl. Ahmad Yani pada Hari Kamis, 19/1/2023.
Dalam jumpa pers tersebut Kasat Narkoba Polrestabes Makassar mengatakan bahwa pada tanggal 13 Januari 2023, telah terjadi penangkapan yang berinisial RR. Dimana kronologi kejadiannya berawal penngkapan barang bukti Sabu sebanyak 9 gram. kemudian di tanggal 14 Januari 2023. Kasus tersebut dikembangkan lagi kurang lebih 1,072 bruto barang bukti Sabu yang di temukan.
Namun setelah Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar laksanakan pengembangan dilapangan, ternyata inisial RR adalah memang benar mengakui selaku kepemilikan barang Sabu itu. Kemudian di lanjutkan dengan hasil nettonya 914,66, 94 gram merupakan hasil pengembangan 19 gram Sabu.
Merupakan hasil penangkapan yang kedua di Bulan Januari setelah pengungkapan yang pertama, namun tidak ada kaitan untuk jaringan pertama dan itu adalah modus baru.
"Karena ini barang memang masih kita kembangkan lagi mudah - mudahan kedepan, masih ada yang lebih besar lagi. Untuk modus barunya sesuai dengan fakta hasil penyelidikan nya, penyidikan ini berada di dut cafe. Artinya barang di temukan dari seseorang yang belum tau kita inisialnya atau nama nya. Untuk mengurus barang tersebut,"ungkapnya.
Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli M Tanjung barang Sabu sisa 1 Kg itu, akan di jual dan di sebarkan di Makassar. kemudian sesuai dengan hasil interogasii tersangka di bulan November. Telah di temukan pada sebuah kamar barang Sabu rumah tersebut rumah kosong."
"Saudari ini bekerja atas perintah bosnya inisial AA tapi dia adalah pemilik rumah bukan bandar namun pemilik rumah oleh karena itu, dengan adanya bukti - bukti yang cukup kita akan kembangkan lagi ketingkat yang lebih besar. Dia ini sistim putus karena memang dari pelaku hanya ingin dapat barang di order lagi, untuk barang masih kita tindak lanjuti pelaku masih menguasai barang tersebut dan berusaha menjual. Kita akan kembangkan oleh tim operasional di lapangan untuk pekerjaan pelaku sehari - hari," tegasnya.
Kasat Polrestabes Makassar menambahkan untuk Pelaku pengedar Sabu akan di berikan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup, pasal yang diberikan adalah pasal 114 ayat 2
"Untuk pasal yang kita tersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 114 ayat 2, subsider pasal 114 ayat 2 UUD RI No. 35 tahun 2009. Ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup," jelasnya. (Ln).