Nuansa Terkini Makassar, - Anggota DPRD Kota Makassar, H Muchlis A Misbah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2008 tentang Pendampingan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen di Kota Makassar di Hotel Grand Maleo, Sabtu (28/1/2023).
Hadir sebagai narasumber Muh Syahril Syahbani, Elyza Mangaweang, dan Legislator Makassar, Muchlis Misbah.
Muchlis Misbah menjelaskan, saat ini Perda Pendampingan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen di Kota Makassar belum dilakukan secara maksimal.
Perda ini tidak efektif karena ketidakhadiran Satpol PP dalam penegakan perda itu sendiri. Makanya banyak anak jalanan yang berkeliaran di Kota Makassar,” katanya.
Kata dia, Dinas Sosial membina anak jalanan, tapi Dinas Sosial Makassar tidak punya kewenangan untuk mengambil anak jalanan di jalan.
“Itu adalah kewenangan Satpol PP. Jadi harapan saya Satpol PP memperhatikan Perda Anak Jalan untuk menertibkan anaka jalanan untuk diserahkan ke Dinsos untuk dibina,” jelasnya.
“Perda ini tidak efektif karena ketidakhadiran Satpol PP dalam penegakan perda itu sendiri. Makanya banyak anak jalanan yang berkeliaran di Kota Makassar,” katanya.
Kata dia, Dinas Sosial membina anak jalanan, tapi Dinas Sosial Makassar tidak punya kewenangan untuk mengambil anak jalanan di jalan.
“Itu adalah kewenangan Satpol PP. Jadi harapan saya Satpol PP memperhatikan Perda Anak Jalan untuk menertibkan anaka jalanan untuk diserahkan ke Dinsos untuk dibina,” jelasnya.
Politisi Partai Hanura itu menekankan, harusnya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyampaikan kepada masyarakat untuk mengeluarkan zakat melalui Baznas.
“Nah, Baznas mengeluarkan zakat kepada orang miskin. Jadi saling subsidi silang. Akhirnya anak jalanan ini bisa hilang dengan sendirinya,” tandasnya.
Sementara itu, Elyza Mangaweang menjelaskan, saat ini Pihak Dinsos Makassar tengah gencar menyosialisasikan terkati penanganan anak jalanan, pengamen, dan pengemis.
Saat ini Dinsos melakukan pembangunan Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos). Liponsos ini, nantinya digunakan sebagai tempat rehabilitasi. Dan pembinaan bagi anjal, gepeng, dan pengamen jalanan. Rencana ini, sesuai hasil penjaringan Tim TRC Saribattang Dinas Sosial,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Muh Syahril Syahbani mengatakan, pemerintah selama ini terus memberikan bimbingan dan pelatihan terhadap anak jalanan.(*).
“Menjadi tugas pemkot dan dewan bagaimana mengawas perda ini, perda ini sudah lama dibuat tapi faktanya masih banyak anak jalanan, pengamen, gelandangan hingga pengemis yang masih berkeliaran di tengah kota,” tandasnya.(*).