Minggu, 09 April 2023

Mengapa NJKB Lambat Terbit di Sulbar

Tags




Nuansa Terkini Sulbar, - Kompol Restu Indra Pamungkas, S.T, M.SiKasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Sulbar Pada intinya semua kendaraan baru harus dicatat didaftarkan di SAMSAT,  agar dapat memperoleh BPKB. Karena BPKB itu sebagai dasar untuk diterbitkan STNK.


Selanjutnya kata Indra BPKB bisa keluar jika ada Faktur dari Dealer dan Faktur keluar jika ada Nilai jual kendaraan bermotor  (NJKB ) dan NJKB bisa diterbitkan jika sudah diatur lalu diterbitkan oleh Pemprov.


"Melalui BPKPD SULBAR jadi dalam hal ini saling terkait namun kalau kita mengingat pada tahun lalu nanti pada bulan Juni baru  bisa semua kendaraan baru di SULBAR untuk dapat didaftarkan di SAMSAT. Disebabkan terlambatnya terbit NJKB dari Pemprov atau BPKPD SULBAR," ungkap Kompol Restu indra pamungkas saat ditemui oleh wartawan Media Nuansa terkini terkini baru - baru ini diruang kerjanya.


Kemudian  Indra menambahkan bahwa Nilai Jual Kendaraan Bermotor ( NJKB) yaitu harga yang dikeluarkan oleh dealer yang dapat dibeli secara OTR ( on the road,) oleh pembeli  sebelum dikenali pajak NJKB juga sebagai Harga Pasaran Umum (HPU) atas suatu kendaraan bermotor, HPU bisa sebagai harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pungkasnya.


Jadi dengan mengetahui berapa Nilai Jual Kendaraan Bermotor maka kita dapat mengetahui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayar pada setiap tahunnya dan lima tahun sekali.


Berikutnya pada saat dikunjungi salahsatu pihak Dealer yang ada di Mamuju membenarkan jika pada tahun laiu terjadi keterlambatan terbit STNK menunggu sampai 6 bulan lamanya mengapa demikian itu terjadi disebabkan belum ada diterbitkannya Nilai Jual Kendaraan Bermotor. (NJKB).dari Pemprov dalam hal ini BPKPD SULBAR padahal kalau normalnya bisa dua minggu atau tidak sampai satu bulan STNK sudah bisa terbit beber Kharisma yang selaku Kepala Cabang  PT.SJAM YAMAHA Mamuju.


Kemudian lebih lanjut menuju pada Pihak Pemerintah Provinsi Sulbar pada bidang Perencanaan Pendapatan dan IT BPKPD SULBAR mengatakan bahwa yang  menjadi  kendala terlambatnya terbit Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dikarenakan belum adanya kami terima dari Kementerian yaitu Permendagr. Jadi kami tidak bisa bergerak kalau tidak ada dasar hukum yang kami pegang dan kami tidak mempunyai regulasi yang dapat mengatur.


"Bilamana Permendagri lambat terbit kami tidak bisa serta merta untuk dapat menetapkan Pergub untuk menerbitkan NJKB tersebut,. tapi Alhamdulillah pada hari senin kemarin 27 Maret 2023 sudah dapat diterbitkan NJKB," tandas Kepala bidang Perencanaan dan IT BPKPD SULBAR Faika Kadriana Ishak SSi,M.Si saat dikonfirmasi dikantor BPKPD SULBAR tutup Irwan. (Irwan).