Nuansa Terkini Makassar, - Anggota DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said menyebut salah satu nutrisi paling penting untuk untuk bayi baru lahir adalah pemberian air susu dari ibunya.
Karena itulah, Legislator Fraksi PAN DPRD Makassar ini mengambil tema Sosialisasi Perda nomor 3 tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif, di Hotel Karebosi Premier Makassar, Minggu (22/1/2023).
“ASI ekslusif adalah pemberian nutrisi atau non makanan kepada bayi mulai umur 0-6 bulan. Mengapa penting? karena hampir semua manusia mulai bayi pasti pernah merasakan ASI,” ujarnya.
Ajid sapaan akrab anggota Komisi D DPRD Makassar ini menjelaskan, begitu pentingnya pemberian ASI ekslusif sehingga pemerintah bersama legislatif mengeluarkan peraturan daerah.
“Makanya dengan adanya Perda ini, para ibu-ibu mempunyai kewajiban untuk memberikan bayinya ASI ekslusif, karena kenapa? Gizi paling penting yang didapatkan oleh bayi itu adalah ASI,” terangnya.
Dalam sosialisasi Perda kali ini juga menghadirkan dua narasumber yaitu mantan Anggota DPRD Kota Makassar, Shinta Masita Maulina dan Direktur Umum PDAM Kota Makassar, Indira Mulyasari Paramastuti.
Shinta Masita memaparkan bahwa pemberian ASi ekslusif saat ini masih sangat rendah karena itulah pemerintah dan legislatif melahirkan Perda tersebut untuk terus di sosialisasikan kepada masyarakat.
“Tahun 2010 itu Makassar termasuk yang tertinggi kasus dampak gizi buruk terhadap bayi yang baru lahir, penyebabnya adalah banyak ibu yang tidak mau menyusui anaknya,” ungkapnya.
Pertama, kata Shinta, dengan alasan klasik yaitu para ibu-ibu yang baru saja melahirkan tidak mau payudaranya turun atau kendor, kemudian maraknya iklan dari susu formula sehingga pemberian asi ekslusif menurun.
“Karena ASI merupakan hak setiap bayi, yang terbaik bagi bayi adalah susu ibu. Bukan susu sapi, dan yang terpenting adalah kualitas Asi itu sendiri,” jelas Politis perempuan Partai Hanura Makassar ini.
Sementara itu, Indira Mulyasari Paramastuti menjelaskan pemberian ASI ekslusif merupakan hak bayi dan kewajiban bagi ibu tanpa campuran apapun agar kandungan gizi dan kesehatan terhadap bayi bisa tumbuh subur.
“Kadang ada ibu hamil sudah ada yang keluar ASI-nya begitu juga pada saat melahirkan sama sekali tidak keluar, prinsip ASI pertama harus dirangsang agar keluar
Kemudian, kata Indira, harus ada inisiasi menyusui dini (IMD). Sebab, langkah IMD adalah proses alamiah, begitu bayi keluar dari rahim ibu langsung ditempel ke dada ibu.
“Nah, pada saat itulah bayi akan mencoba perlahan-lahan menjalankan proses IMD kepada ibunya dalam mendapatkan haknya untuk menyusu,” jelas mantan Wakil ketua DPRD kota Mu.,” Paramastuti menjelaskan pemberian ASI ekslusif merupakan hak bayi dan kewajiban bagi ibu tanpa campuran apapun agar kandungan gizi dan kesehatan terhadap bayi bisa tumbuh subur.
“Kadang ada ibu hamil sudah ada yang keluar ASI-nya begitu juga pada saat melahirkan sama sekali tidak keluar, prinsip ASI pertama harus dirangsang agar keluar,”
Kemudian, kata Indira, harus ada inisiasi menyusui dini (IMD). Sebab, langkah IMD adalah proses alamiah, begitu bayi keluar dari rahim ibu langsung ditempel ke dada ibu.
“Nah, pada saat itulah bayi akan mencoba perlahan-lahan menjalankan proses IMD kepada ibunya dalam mendapatkan haknya untuk menyusu,” jelas mantan Wakil ketua DPRD kota Makassar periode 2014-2019 ini. (*).