Minggu, 21 Mei 2023

Camat Mamajang Dampingi Kadis Pertanahan Kembalikan Fungsi Aset Pemkot Makassar

Tags

 


Nuansa Terkini Makassar, - Camat Mamajang M. Ari Fadli, S.STP mendampingi Kadis Pertanahan Dra. Hj. Sri Susilawati, M.Si. NIP, Kapolsek Mamajang Kompol Zulkarnain, dan Danramil Mamajang Kapten ARH H Jamaluddin serta Satpol PP Makassar melakukan penertiban pengembalian fungsi lahan Aset Pemkot Makassar, Rabu (01/03/2023).

Baca Juga Pengembalian Fasum dan Fasos, Camat Mamajang Bersama Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Rapat Koordinasi 

Kadis Pertanahan Sri Susilawati mengatakan, pengembalian fungsi lahan Fasum dan Fasos berdasarkan pencatatan yang ada di Pemkot Makassar bahwa lahan yang berada di jalan Sambung Jawa statusnya jalan umum dan tercatat di Dinas PU.

“Untuk kegiatan penertiban pengembalian fungsi lahan Fasum dan Fasos hari ini melibatkan sekitar ±200 personel gabungan terdiri dari Satpol PP, Polisi, TNI, Dishub, Satgas Kebersihan, Dinas Tata Ruang.” kata Sri Susilawati.

Sri menambahkan, para pedagang akan di relokasi ke tempat yang sudah disiapkan di dalam pasar famous sesuai dengan aturan, dan setelah pasca penertiban akan dipasang papan bicara bahwa lahan ini milik pemerintah kota Makassar.


Tercatat, sekitar 19 bangunan yang menempati fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) akan di tertibkan. Mereka masih diberi kesempatan untuk membongkar sendiri, agar meminimalisir kerusakan.

“Alhamdulillah, dengan kesadaran masyarakat sebagian dari mereka mengangkat barangnya sendiri untuk mereka amankan,” tambah Sri Susilawati.

Sementara itu embali Camat Mamajang M. Ari Fadli menjelaskan, bangunan yang berdiri di atas Fasum dan Fasos yang tercatat ada bangunan permanen dan sudah memiliki akte jual beli (AJB) ini yang akan dicari tahu dan kaji ulang dulu dari mana dan kenapa bisa ada alas hak yang terbit di lokasi itu.

“Tidak bisa juga di pungkiri masih ada saudara-saudara kita yang menjual di lokasi Aset Pemkot Makassar ini sehingga dengan berbagai pertimbangan belum di lakukan penertiban.

“Sesuai yang saya sampaikan tadi karena mereka memiliki akte jual beli (AJB), dan saya yakini akte jual beli (AJB) itu bukan produk dari kecamatan.” tegas M. Ari Fadli.

Di Kegiatan penertiban ini ada dua sisi kiri dan kanan. Khusus untuk pedagang yang non permanen sudah ditertibkan. Sementara yang permanen akan dikoordinasikan dengan Walikota Makassar Moh. Ramdan Pomanto, Karena takutnya ada oknum-oknum eks pejabat sebelumnya yang telah berselingkuh dengan pedagang yang ada di atas Fasum Fasos itu sehingga keluar AJB-nya.

“Setelah dilakukan relokasi atau penertiban, Kadis Pertanahan Kota Makassar Sri Susilawati menyerahkan kepada kami pihak Kecamatan untuk di jaga agar kedepannya kalau ada proses penertiban selanjutnya kita tidak terlalu capek lagi,” tandas Ari Fadli (**).