Jumat, 19 Mei 2023

Legislator Andi Hadi Ibrahim Baso Miris Melihat Banyak Anak Dimanfaatkan Mengais Rezeki di Jalan

Tags

 


Nuansa Terkini Makassar,  - Anak adalah karunia Allah SWT, olehnya harus dijaga hak hak yang melekat padanya. Mereka harus dihormati, disayangi, dipromosikan, dan dilindungi.


Demikian disampaikan Anggota DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso (Ustaz Hadi) saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak, di Hotel Tree,Jalan Pandang Raya, Jumat (19/52023).


"Kita miris melihat banyaknya eksploitasi anak, terutama dimanfaatkan untuk meminta-minta di jalanan, padahal itu area berbahaya," terang Ustaz Hadi.


Karenanya, lanjut Ketua Komisi D ini mengatakan, Perda Perlindungan Anak ini lahir sebagai wujud kepedulian pemerintah dan legislatif yang menjadi

payung hukum dalam mengawal perlindungan anak.


"Kami di DPRD bersama  pemerintah senantiasa memantau, kalau ada aspirasita, laporannya soal kekerasan terhadap anak sampaikan ke kami untuk kami tindak lanjuti," terangnya lagi.


Sementara, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan  Perlindungan Anak Kota Makassar Achi Soleman selaku narasumber mengatakan, sebagai pihak terkait. Pihaknha melalu UPT Perlindungan Perempuan dan Anak melakukan 7 pelayanan secara gratis, mulai dari layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, pendampingan korban,  dan rekomendasi nikah. 


"Banyak kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi dari tahun ketahun, olehnya perlu perhatian serius dari orang tua untuk menjaga anak kita, jagai anakta, jagai kotata," paparnya.


Sementara itu,  Muh Asrar selaku Pemerhati Pendidikan Anak mengungkapkan, Perda ini mencakup 15 poin cakupan ruang lingkup mulai dari  prinsip dan tujuan hingga  ketentuan penutup.


"Perlindungan anak ini berarti memenuhi hak anak dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang tanpa diskriminasi. Setiap orang yang melanggar peraturan daerah ini akan dikenakan sanksi  hingga pidana," tandas Muh Asrar. (*/)