Nuansa Terkini Makassar, - Kepala Dinas Pertanahan (Kadistan) Kota Makassar, Dra. Hj. Sri
Sulsilawati, M.Si, NIP, membuka pelaksanaan Diklat Angkatan pertama Peningkatan
Kapasitas Staf Keluarahan dan Kecamatan se Kota Makassar tentang implementasi
UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, di Whiz Prime
Hotel Sudirman, Kamis (25/5/2023).
Dalam sambutannya saat membuak kegiatan Sri menuturkan, bahwa
Banyaknya aset tanah atau lahan yang bermasalah/ berkonflik menunjukkan
kurangnya pemahaman terkait Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dan lemahnya
pengamanan hukum atas aset tanah pemerintah.
Terkait permasalahan tersebut, maka perlu pembelajaran untuk kita
semua terkait Undang-undang Pokok Agraria agar kita semua bisa lebih
bertanggung jawab untuk melakukan pengamanan aset tanah atau lahan yang ada di
wilayah kita masing-masing,” ungkap Hj. Sri Sulsilawati.
Menurut Sri Sulsilawati, kedudukan Dinas Pertanahan Kota Makassar
dalam PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pertanahan mempunyai
peran dan tanggung jawab yang besar dalam memberikan petunjuk kepada aparat
yang melaksanakan sebahagian tugas keagrariaan.
Sedangkan peran dan tanggun jawab Kantor Pertanahan/ATR BPN dalam
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 di antaranya memberikan legalisasi atas
bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat, melalui pendaftaran tanah
atau sertipikat tanah.
“Kelalaian dan kelemahan dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai
aparatur akan berdampak negatif terhadap aset negara,” tegasnya.
Mantan Kadis Koperasi dan UKM Kota Makassar ini berharap melalui
diklat tersebut seluruh instansi yang terlibat baik staf kecamatan dan staf
kelurahan Kota Makassar untuk dapat memanfaatkan momentum ini dalam menjalankan
tugas pokok dan fungsi dalam pengamanan dan pemeliharaan aset Pemerintah Kota
Makassar. (4dv)