Jumat, 21 Juli 2023

Kadistan Makassar Buka Diklat Peningkatan Kapasitas Staf Kelurahan & Kecamatan tentang UUPA Angkatan I

Tags

 


Nuansa Terkini Makassar, - Kepala Dinas Pertanahan (Kadistan) Kota Makassar, Dra. Hj. Sri Sulsilawati, M.Si, NIP, membuka pelaksanaan Diklat Angkatan pertama Peningkatan Kapasitas Staf Keluarahan dan Kecamatan se Kota Makassar tentang implementasi UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, di Whiz Prime Hotel Sudirman, Kamis (25/5/2023).

Dalam sambutannya saat membuak kegiatan Sri menuturkan, bahwa Banyaknya aset tanah atau lahan yang bermasalah/ berkonflik menunjukkan kurangnya pemahaman terkait Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dan lemahnya pengamanan hukum atas aset tanah pemerintah.

Terkait permasalahan tersebut, maka perlu pembelajaran untuk kita semua terkait Undang-undang Pokok Agraria agar kita semua bisa lebih bertanggung jawab untuk melakukan pengamanan aset tanah atau lahan yang ada di wilayah kita masing-masing,” ungkap Hj. Sri Sulsilawati.

Menurut Sri Sulsilawati, kedudukan Dinas Pertanahan Kota Makassar dalam PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pertanahan mempunyai peran dan tanggung jawab yang besar dalam memberikan petunjuk kepada aparat yang melaksanakan sebahagian tugas keagrariaan.

Sedangkan peran dan tanggun jawab Kantor Pertanahan/ATR BPN dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 di antaranya memberikan legalisasi atas bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh masyarakat, melalui pendaftaran tanah atau sertipikat tanah.

“Kelalaian dan kelemahan dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai aparatur akan berdampak negatif terhadap aset negara,” tegasnya.

Mantan Kadis Koperasi dan UKM Kota Makassar ini berharap melalui diklat tersebut seluruh instansi yang terlibat baik staf kecamatan dan staf kelurahan Kota Makassar untuk dapat memanfaatkan momentum ini dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam pengamanan dan pemeliharaan aset Pemerintah Kota Makassar. (4dv)