Nuansa Terkini Makassar, - Ahli waris lahan SMPN 23
Makassar Kamaruddin Solle akan melakukan penyegelan terhadap lahan sekolah yang
berada di Jalan Paccinang tersebut.
Hal ini diungkapkan pada
Sabtu (20/5/2023) ketika memberikan keterangan kepada sejumlah awak media.
Didampingi oleh M. Subhan
Zain dan Asri Damang selaku Biro Advokasi dan Investigasi LSM Lembaga Pemantau
Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Kamaruddin Solle menerangkan
bahwa dirinya sudah cukup bersabar untuk menunggu.
“Kami selaku ahli waris
sudah menunggu selama 14 tahun terkait realisasi ganti rugi lahan kami yang
saat ini berdiri SMPN 23 Makassar,” ujarnya.
“Bahkan kami hingga saat ini
tidak memiliki kediaman dan hanya mengontrak rumah selama bertahun-tahun,”
ungkit Kamaruddin Solle.
Padahal, lanjutnya, kami
telah menghadiri rapat di Dinas Pertanahan Kota Makassar pada tanggal 22 Maret
2023 untuk membicarakan perihal Permohonan Pembayaran Ganti Rugi Tanah SMPN 23
Makassar yang dihadiri pada saat itu oleh perwakilan BPKAD, Dinas Pendidikan,
Bagian Hukum, perwakilan kecamatan Panakkukang dan Lurah Tello Baru serta
Kepala Sekolah SMPN 23 Makassar.
Namun, sambung Kamaruddin
Solle hingga Maret 2023 kami tidak pernah diundang lagi, untuk itu pada tanggal
16 Mei 2023 kami berkirim surat kepada Wali Kota Makassar, namun hingga kini
kami belum mendapat balasan.
“Untuk itulah, kami ahli
waris A’di bin So’na akan menutup SMPN 23 Makassar sampai pembayaran ganti rugi
ini selesai,” tegasnya.
Sementara itu Subhan Zain
yang mendampingi ahli waris menjelaskan kronologi hingga terbitnya rencana
penyegelan SMPN 23 Makassar,
Adapun kronologisnya adalah
sebagai berikut : Ahli waris memiliki tanah darat Warisan dari Kakeknya yang
bernama A’DI B SO’NA, Berdasarkan Bukti Sah Rincik Persil 15 b Kohir 8C1, DII
dengan Luas Tanah 65 Are ( Luas Tanah 6500 M2).
2. Bahwa pada tanggal
23-April-2004 Sebagian dari Tanah Ahli Waris Tersebut telah di Bebaskan oleh
PEMDA KOTA MAKASSAR yaitu yang di tempati BANGUNAN SEKOLAH SD INPRES TELLO BARU
1, 2 & 3 Seluas 4000 M2, Sehingga tanah Ahli Waris Masih Tersisa Seluas
2500 M2 dari Luas Sebelumnya didalam 1 Surat Rincik 6500 M2 (dalam 1 Surat
Rincik Luas 6500 M2 – di Bebaskan Pemda 4000 M2 = Sisa Luas 2500 M2).
Adapun Bukti Pembebasan dari
PEMDA Kota Makassar yaitu :
a) Pada Rincik Asli di
bagian Kolom ( Hak Tanah, Sebabnya dan Tanggal Perubahan ) Sangat jelas dan
terang tertulis dengan Ketikan bahwa telah dibebaskan oleh PEMDA Kota Makassar
untuk Bangunan SD Inpres Tello Baru 1, 2 dan 3 Seluas 4000 M2 Tanggal
23-April-2004, Sisa Tanah 2500 M2, Serta di bubuhi Stempel PEMDA Kota Makassar.
b) Ahli Waris Memiliki 2
(dua) Lembar Bukti Kwitansi Pembayaran yaitu Kwitansi tertanggal 23April-2004
dan Kwitansi tertanggal 7-Oktober-2004 dan 1 (Satu) Lembar Berita Acara
Pembayaran Ganti Rugi Lahan yang di tempati SD Inpres Tello Baru 1, 2 & 3
yang dibayarkan oleh PEMDA Kota Makassar tahun Anggaran 2004.
3. Bahwa Ahli sejak tahun
2006 melakukan Pengurusan Administrasi untuk Pembebasan Ganti Rugi Lahan SMPN
23 Tello Baru pada Kantor Kotamadya Makassar dalam hal ini KASUBAG Dinas
Pertanahan dan didalam disposisi Suratmya dikatakan Segera ditindaklanjuti agar
di Cek kekantor Dinas Pendidikan, karna diragukan telah terbit Sertifikat
diatas Tanah Bangunan SMPN 23 Tello Baru.
4. Bahwa berdasarkan
Penjelasan KASUBAG Dinas Pertanahan tersebutlah, maka pada tanggal
2Oktober-2006 Ahli Waris Mendatangi Kantor Dinas Pendidikan di jalan Hertasning
Makassar, Lalu di Perlihatkanlah Foto Copy SERTIFIKAT HAK PAKAI nomor 20001
tello baru, Luas 1750 M2 (Seribu Tujuh Ratus Lima Puluh Meter Persegi) atas
nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang di terbitkan oleh Kantor
Pertanahan Kota Makassar.
5. Bahwa pada saat itulah
Ahli Waris baru mengetahui bahwa Sisa Tanahnya yang Luas 2500 M2, Sisa tanah
yang telah dibebaskan oleh PEMDA Kota Makassar untuk Bangunan Sekolah SD Inpres
Tello Baru 1, 2 dan 3, Ternyata Telah Terbit Sertifikat diatasnya atas nama
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Sementara Ahli Waris Merasa Tidak Pernah
Menerima Ganti Rugi, Tidak Pernah Menghibahkan dan apalagi Menjual ke Pihak
Lain.
6. Bahwa Berdasarkan Point 4
dan Point 5 diataslah Sehingga Ahli Waris Mengambil Langkah Hukum dengan
Mengajukan Gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tanggal
18-Oktober2006 dan adapun yang Menjadi Obyek Gugatan adalah Surat Keputusan
Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Pakai nomor 20001 Kelurahan Tello Baru
atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Luas 1750 M2 (Seribu Tujuh
Ratus Lima Puluh Meter Persegi) yang di Terbitkan oleh Badan Pertanahan
Nasional Kota Makassar.
7. Bahwa adapun yang di
Gugat dalam Gugatan TUN tersebut yaitu KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR
Sebagai Pihak yang Menerbitkan Sertifikat dan WALIKOTA MAKASSAR Sebagai Pemilik
Bangunan SMPN 23 Tello Baru.
8. Bahwa adapun hasil dari
Gugatan Pengadilan TUN tersebut Sebagai Berikut :
I. Putusan Pengadilan Tata
Usaha Negara MAKASSAR nomor = 63/G.TUN/2006/P.TUN MKS tanggal 3-Juli-2006, yang
Amarnya berbunyi:
II. Menerima eksepsi
Tergugat.
Menyatakan Gugatan Penggugat
tidak dapat diterima.
Putusan PENGADILAN TINGGI Tata Usaha Negara nomor : 65/B.TUN/2007/PT.TUN MKS tanggal 9-Januari-2008, yang Amarnya berbunyi : Menerima permohonan banding dari Penggugat.
MEMBATALKAN Putusan
Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar nomor : 63/GTUN/2006/P.TUN MKS tanggal
3-Juli-2007.
Menolak Eksepsi Tergugat /
Terbanding Seluruhnya.
Mengabulkan Gugatan
Penggugat / Pembanding untuk Seluruhnya.
Menyatakan BATAL Keputusan
Tata Usaha Negara yang di Terbitkan Tergugat / Tebanding Berupa SERTIFIKAT Hak
Pakai nomor : 20001 / Kelurahan Tello Baru, Surat Ukur nomor : 1064 Tello Baru,
Luas 1750 M2 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Memerintahkan kepada
tergugat terbanding untuk MEMCABUT SERTIFIKAT Hak Pakai nomor : 20001/
Kelurahan Tello Baru, Surat Ukur nomor : 1064 Tello Baru, Luas 1750 M2 atas
nama Departemen Pendidikan dan Kebudyaan RI dengan MENCORET DARI BUKU TANAH
yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Makassar.
III. Putusan KASASI MAHKAMAH
AGUNG RI nomor : 168K/TUN/2008, tanggal 25-Maret-2009 yang Amarnya Berbunyi:
MENOLAK Permohonan Kasasi
dari Pemohon Kasasi I KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR dan Permohonan
Kasasi II WALIKOTA MAKASSAR.
9. Bahwa pada tanggal
5-Juni-2013 Terbit SALINAN RESMI PENETAPAN EKSEKUSI Pengadilan Tata Usaha
Negara Makassar nomor : 04/PENEKS/6/2013/P.TUN MKS dengan Bunyi Sebagai berikut
:
ΜΕΝΕΤΑΡΚΑΝ,
MEMERINTAHKAN Kepada Kepala
Kantor Pertanahan kota Makassar Selaku tergugat / termohon EKSEKUSI untuk
MELAKSANAKAN ISI PUTUSAN, Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar nomor
63/G.TUN/2006/P.TUN MKS tanggal 03-Juli-2007, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata
Usaha Negara Makassar nomor : 65/B.TUN/2007/PT.TUN MKS tanggal 09-Januari-2008,
Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 168K/TUN/2008
tanggal 25-Maret-2009, yang TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP.
10. Bahwa berdasarkan
Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional no 9 tahun 1999,
Pasal 1 angka 14 ( Permen Agraria / BPN /1999) Mendefenisikan = Per Atas Tanah
Sebagai Pembatalan Keputusan Pemberian Suatu Hak atas Tanah atau SERTIFIKAT HAK
ATAS TANAH.
Karena Keputusan tersebut
Mengandung Cacat Hukum Administratif dalam Penerbitannya atau untuk
MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH INKRACHT (Sudah Berkekuatan Hukum
Tetap).
Selain karena alasan
Administratif PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH juga dapat terjadi dalam Hal
ADA PIHAK LAIN yang dapat Membuktikan bahwa suatu bidang tanah yang sudah
diterbitkan Sertifikat itu adalah Secara Sah dan Nyata Miliknya dan hal
tersebut didukung dengan ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH INKRACHT.
TIDAK ADA PERBEDAAN antara
Pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah DENGAN Pembatalan Hak atas Tanah KARNA Akibat
dari Pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah MAKA Batal Pula Hak atas Tanah
Tersebut.
Sehingga apabila SERTIFIKAT
SUDAH DIBATALKAN itu artinya Sertipikat tersebut Sudah Tidak Mempunyai Kekuatan
Hukum lagi, Sehingga Tidak dapat lagi dijadikan Dasar Alas Hak yang Sah.
-11. Bahwa berdasarkan
penjabaran isi Point nomor 8, 9 dan 10 diatas, Sehingga Sangat menjadi Jelas
dan Nyata bahwa Pihak PEMDA Kota Makassar, Baik Secara HUKUM, PERATURAN dan
UNDANGUNDANG, Tidak lagi MEMILIKI HAK ATAS TANAH Pada Lokasi SMPN 23 Tello Baru
Makassar.
12. Bahwa dengan Dasar Point
nomor 11 diataslah Sehingga Ahli Waris Menuntut PEMDA Kota Makassar untuk
Segera Membayarkan Ganti Rugi Lahan Miliknya yang di Menangkan MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA tanggal 25 – Maret 2009, yang Artinya Ahli Waris Sudah
Bersabar MENUNGGU SEKITAR 14 TAHUN (2009 s/d 2023).
13. Bahwa Berdasarkan Point
nomor 12 diatas, Maka Ahli Waris pada tanggal 16 – Maret – 2023 telah Melakukan
Persuratan kepada BAPAK WALIKOTA MAKASSAR dan ditembuskan pada Semua DINAS,
INSTISUSI dan LEMBAGA yang Terkait, dengan PERIHAL = PERMOHONAN PEMBAYARAN
GANTI RUGI LAHAN SMPN 23 TELLO BARU MAKASSAR.
14. Bahwa didalam Surat yang
dikirim Kepada BAPAK WALIKOTA Makassar tersebut, pada halaman 33 point nomor 4
Ahli Waris Memberi Waktu Pihak PEMKOT 10 (Sepuluh) hari Kerja untuk MEMBERIKAN
TANGGAPAN SECARA RESMI (Surat Balasan) kepada Ahli Waris, agar tidak Menyegel /
Menutup Sekolah Tersebut.
15. Bahwa ternyata
kenyataannya sampai hari ini RABU tanggal 17-Mei-2023 Sejak Surat yang dikirim
tanggal 16-Maret-2023, Pihak PEMKOT belum memberikan Surat Tanggapan Resmi,
padahal Pihak Ahli Waris Sudah Sangat Bersabar tidak Melakukan Penyegelan /
Penutupan pada Sekolah tersebut di pada Saat Siswa lagi Ujian, di pada Saat
Peringatan Hari OTODA dan Pada Waktu Peringatan HARDIKNAS yang Sebetulnya pada
Hari – Hari Tersebut adalah Moment yang tepat Sebab Beritanya Bisa Menjadi
Viral, yang dapat Membuat Masyarakat Memberikan Penilaian Negatif terhadap
Kinerja PEMKOT Makassar.
16. Bahwa Berdasarkan Isi Penjabaran
dari Point nomor 1 s/d Point nomor 15 diatas, maka Dengan Segala Hormat Pihak
Ahli Waris MEMOHON DENGAN SANGAT KEPADA SEMUA PIHAK, agar kiranya Tidak
Mempersoalkan, Tidak Mempermasalahkan dan Tidak Menghalang – Halangi, apabila
Ahli Waris Akan Segera Menyegel / Menutup Sekolah SMPN 23 Tello Baru Makassar,
DALAM RANGKA MENUNTUT HAKNYA.
Sementara itu, pihak
Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Pertanahan Kota Makassar ketika
dikonfirmasi Senin (22/5/2023) tidak ingin berkomentar terkait hal ini, dan
menyerahkan kepada Bagian Hukum Setda Makassar.
Adapun Kepala Bagian Hukum
Setda Makassar Dr. Daniati, S.STP., MH menyatakan bahwa terkait rencana
penutupan atau penyegelan SMPN 23 Makassar Jalan Paccinang tidak boleh
dilakukan karena terkait lahan tersebut saat ini masih berproses hukum.
Untuk itu, dia berharap agar
pihak ahli waris tidak melakukan penutupan SMPN 23 Makassar karena akan
mengganggu proses belajar mengajar.
“Jadi saya harap agar tidak
ada penutupan karena saat ini masih berproses secara hukum,” tegasnya.