Jumat, 14 Juli 2023

Matemija, Ahli Waris Mau Ki Nasegel SMPN 23 Makassar

Tags

 


Nuansa Terkini Makassar, - Ahli waris lahan SMPN 23 Makassar Kamaruddin Solle akan melakukan penyegelan terhadap lahan sekolah yang berada di Jalan Paccinang tersebut.


Hal ini diungkapkan pada Sabtu (20/5/2023) ketika memberikan keterangan kepada sejumlah awak media.


Didampingi oleh M. Subhan Zain dan Asri Damang selaku Biro Advokasi dan Investigasi LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Kamaruddin Solle menerangkan bahwa dirinya sudah cukup bersabar untuk menunggu.


“Kami selaku ahli waris sudah menunggu selama 14 tahun terkait realisasi ganti rugi lahan kami yang saat ini berdiri SMPN 23 Makassar,” ujarnya.


“Bahkan kami hingga saat ini tidak memiliki kediaman dan hanya mengontrak rumah selama bertahun-tahun,” ungkit Kamaruddin Solle.


Padahal, lanjutnya, kami telah menghadiri rapat di Dinas Pertanahan Kota Makassar pada tanggal 22 Maret 2023 untuk membicarakan perihal Permohonan Pembayaran Ganti Rugi Tanah SMPN 23 Makassar yang dihadiri pada saat itu oleh perwakilan BPKAD, Dinas Pendidikan, Bagian Hukum, perwakilan kecamatan Panakkukang dan Lurah Tello Baru serta Kepala Sekolah SMPN 23 Makassar.


Namun, sambung Kamaruddin Solle hingga Maret 2023 kami tidak pernah diundang lagi, untuk itu pada tanggal 16 Mei 2023 kami berkirim surat kepada Wali Kota Makassar, namun hingga kini kami belum mendapat balasan.


“Untuk itulah, kami ahli waris A’di bin So’na akan menutup SMPN 23 Makassar sampai pembayaran ganti rugi ini selesai,” tegasnya.


Sementara itu Subhan Zain yang mendampingi ahli waris menjelaskan kronologi hingga terbitnya rencana penyegelan SMPN 23 Makassar,


Adapun kronologisnya adalah sebagai berikut : Ahli waris memiliki tanah darat Warisan dari Kakeknya yang bernama A’DI B SO’NA, Berdasarkan Bukti Sah Rincik Persil 15 b Kohir 8C1, DII dengan Luas Tanah 65 Are ( Luas Tanah 6500 M2).


2. Bahwa pada tanggal 23-April-2004 Sebagian dari Tanah Ahli Waris Tersebut telah di Bebaskan oleh PEMDA KOTA MAKASSAR yaitu yang di tempati BANGUNAN SEKOLAH SD INPRES TELLO BARU 1, 2 & 3 Seluas 4000 M2, Sehingga tanah Ahli Waris Masih Tersisa Seluas 2500 M2 dari Luas Sebelumnya didalam 1 Surat Rincik 6500 M2 (dalam 1 Surat Rincik Luas 6500 M2 – di Bebaskan Pemda 4000 M2 = Sisa Luas 2500 M2).


Adapun Bukti Pembebasan dari PEMDA Kota Makassar yaitu :


a) Pada Rincik Asli di bagian Kolom ( Hak Tanah, Sebabnya dan Tanggal Perubahan ) Sangat jelas dan terang tertulis dengan Ketikan bahwa telah dibebaskan oleh PEMDA Kota Makassar untuk Bangunan SD Inpres Tello Baru 1, 2 dan 3 Seluas 4000 M2 Tanggal 23-April-2004, Sisa Tanah 2500 M2, Serta di bubuhi Stempel PEMDA Kota Makassar.


b) Ahli Waris Memiliki 2 (dua) Lembar Bukti Kwitansi Pembayaran yaitu Kwitansi tertanggal 23April-2004 dan Kwitansi tertanggal 7-Oktober-2004 dan 1 (Satu) Lembar Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan yang di tempati SD Inpres Tello Baru 1, 2 & 3 yang dibayarkan oleh PEMDA Kota Makassar tahun Anggaran 2004.


3. Bahwa Ahli sejak tahun 2006 melakukan Pengurusan Administrasi untuk Pembebasan Ganti Rugi Lahan SMPN 23 Tello Baru pada Kantor Kotamadya Makassar dalam hal ini KASUBAG Dinas Pertanahan dan didalam disposisi Suratmya dikatakan Segera ditindaklanjuti agar di Cek kekantor Dinas Pendidikan, karna diragukan telah terbit Sertifikat diatas Tanah Bangunan SMPN 23 Tello Baru.


4. Bahwa berdasarkan Penjelasan KASUBAG Dinas Pertanahan tersebutlah, maka pada tanggal 2Oktober-2006 Ahli Waris Mendatangi Kantor Dinas Pendidikan di jalan Hertasning Makassar, Lalu di Perlihatkanlah Foto Copy SERTIFIKAT HAK PAKAI nomor 20001 tello baru, Luas 1750 M2 (Seribu Tujuh Ratus Lima Puluh Meter Persegi) atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang di terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar.


5. Bahwa pada saat itulah Ahli Waris baru mengetahui bahwa Sisa Tanahnya yang Luas 2500 M2, Sisa tanah yang telah dibebaskan oleh PEMDA Kota Makassar untuk Bangunan Sekolah SD Inpres Tello Baru 1, 2 dan 3, Ternyata Telah Terbit Sertifikat diatasnya atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Sementara Ahli Waris Merasa Tidak Pernah Menerima Ganti Rugi, Tidak Pernah Menghibahkan dan apalagi Menjual ke Pihak Lain.


6. Bahwa Berdasarkan Point 4 dan Point 5 diataslah Sehingga Ahli Waris Mengambil Langkah Hukum dengan Mengajukan Gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tanggal 18-Oktober2006 dan adapun yang Menjadi Obyek Gugatan adalah Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Pakai nomor 20001 Kelurahan Tello Baru atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Luas 1750 M2 (Seribu Tujuh Ratus Lima Puluh Meter Persegi) yang di Terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar.


7. Bahwa adapun yang di Gugat dalam Gugatan TUN tersebut yaitu KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR Sebagai Pihak yang Menerbitkan Sertifikat dan WALIKOTA MAKASSAR Sebagai Pemilik Bangunan SMPN 23 Tello Baru.


8. Bahwa adapun hasil dari Gugatan Pengadilan TUN tersebut Sebagai Berikut :


I. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara MAKASSAR nomor = 63/G.TUN/2006/P.TUN MKS tanggal 3-Juli-2006, yang Amarnya berbunyi:


II. Menerima eksepsi Tergugat.


Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.


Putusan PENGADILAN TINGGI Tata Usaha Negara nomor : 65/B.TUN/2007/PT.TUN MKS tanggal 9-Januari-2008, yang Amarnya berbunyi : Menerima permohonan banding dari Penggugat.


MEMBATALKAN Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar nomor : 63/GTUN/2006/P.TUN MKS tanggal 3-Juli-2007.

Menolak Eksepsi Tergugat / Terbanding Seluruhnya.


Mengabulkan Gugatan Penggugat / Pembanding untuk Seluruhnya.


Menyatakan BATAL Keputusan Tata Usaha Negara yang di Terbitkan Tergugat / Tebanding Berupa SERTIFIKAT Hak Pakai nomor : 20001 / Kelurahan Tello Baru, Surat Ukur nomor : 1064 Tello Baru, Luas 1750 M2 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.


Memerintahkan kepada tergugat terbanding untuk MEMCABUT SERTIFIKAT Hak Pakai nomor : 20001/ Kelurahan Tello Baru, Surat Ukur nomor : 1064 Tello Baru, Luas 1750 M2 atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudyaan RI dengan MENCORET DARI BUKU TANAH yang ada pada Kantor Pertanahan Kota Makassar.


III. Putusan KASASI MAHKAMAH AGUNG RI nomor : 168K/TUN/2008, tanggal 25-Maret-2009 yang Amarnya Berbunyi:


MENOLAK Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR dan Permohonan Kasasi II WALIKOTA MAKASSAR.


9. Bahwa pada tanggal 5-Juni-2013 Terbit SALINAN RESMI PENETAPAN EKSEKUSI Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar nomor : 04/PENEKS/6/2013/P.TUN MKS dengan Bunyi Sebagai berikut :


ΜΕΝΕΤΑΡΚΑΝ,


MEMERINTAHKAN Kepada Kepala Kantor Pertanahan kota Makassar Selaku tergugat / termohon EKSEKUSI untuk MELAKSANAKAN ISI PUTUSAN, Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar nomor 63/G.TUN/2006/P.TUN MKS tanggal 03-Juli-2007, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar nomor : 65/B.TUN/2007/PT.TUN MKS tanggal 09-Januari-2008, Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 168K/TUN/2008 tanggal 25-Maret-2009, yang TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP.


10. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional no 9 tahun 1999, Pasal 1 angka 14 ( Permen Agraria / BPN /1999) Mendefenisikan = Per Atas Tanah Sebagai Pembatalan Keputusan Pemberian Suatu Hak atas Tanah atau SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH.


Karena Keputusan tersebut Mengandung Cacat Hukum Administratif dalam Penerbitannya atau untuk MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH INKRACHT (Sudah Berkekuatan Hukum Tetap).


Selain karena alasan Administratif PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH juga dapat terjadi dalam Hal ADA PIHAK LAIN yang dapat Membuktikan bahwa suatu bidang tanah yang sudah diterbitkan Sertifikat itu adalah Secara Sah dan Nyata Miliknya dan hal tersebut didukung dengan ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH INKRACHT.


TIDAK ADA PERBEDAAN antara Pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah DENGAN Pembatalan Hak atas Tanah KARNA Akibat dari Pembatalan Sertifikat Hak atas Tanah MAKA Batal Pula Hak atas Tanah Tersebut.


Sehingga apabila SERTIFIKAT SUDAH DIBATALKAN itu artinya Sertipikat tersebut Sudah Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum lagi, Sehingga Tidak dapat lagi dijadikan Dasar Alas Hak yang Sah.


-11. Bahwa berdasarkan penjabaran isi Point nomor 8, 9 dan 10 diatas, Sehingga Sangat menjadi Jelas dan Nyata bahwa Pihak PEMDA Kota Makassar, Baik Secara HUKUM, PERATURAN dan UNDANGUNDANG, Tidak lagi MEMILIKI HAK ATAS TANAH Pada Lokasi SMPN 23 Tello Baru Makassar.


12. Bahwa dengan Dasar Point nomor 11 diataslah Sehingga Ahli Waris Menuntut PEMDA Kota Makassar untuk Segera Membayarkan Ganti Rugi Lahan Miliknya yang di Menangkan MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA tanggal 25 – Maret 2009, yang Artinya Ahli Waris Sudah Bersabar MENUNGGU SEKITAR 14 TAHUN (2009 s/d 2023).


13. Bahwa Berdasarkan Point nomor 12 diatas, Maka Ahli Waris pada tanggal 16 – Maret – 2023 telah Melakukan Persuratan kepada BAPAK WALIKOTA MAKASSAR dan ditembuskan pada Semua DINAS, INSTISUSI dan LEMBAGA yang Terkait, dengan PERIHAL = PERMOHONAN PEMBAYARAN GANTI RUGI LAHAN SMPN 23 TELLO BARU MAKASSAR.


14. Bahwa didalam Surat yang dikirim Kepada BAPAK WALIKOTA Makassar tersebut, pada halaman 33 point nomor 4 Ahli Waris Memberi Waktu Pihak PEMKOT 10 (Sepuluh) hari Kerja untuk MEMBERIKAN TANGGAPAN SECARA RESMI (Surat Balasan) kepada Ahli Waris, agar tidak Menyegel / Menutup Sekolah Tersebut.


15. Bahwa ternyata kenyataannya sampai hari ini RABU tanggal 17-Mei-2023 Sejak Surat yang dikirim tanggal 16-Maret-2023, Pihak PEMKOT belum memberikan Surat Tanggapan Resmi, padahal Pihak Ahli Waris Sudah Sangat Bersabar tidak Melakukan Penyegelan / Penutupan pada Sekolah tersebut di pada Saat Siswa lagi Ujian, di pada Saat Peringatan Hari OTODA dan Pada Waktu Peringatan HARDIKNAS yang Sebetulnya pada Hari – Hari Tersebut adalah Moment yang tepat Sebab Beritanya Bisa Menjadi Viral, yang dapat Membuat Masyarakat Memberikan Penilaian Negatif terhadap Kinerja PEMKOT Makassar.


16. Bahwa Berdasarkan Isi Penjabaran dari Point nomor 1 s/d Point nomor 15 diatas, maka Dengan Segala Hormat Pihak Ahli Waris MEMOHON DENGAN SANGAT KEPADA SEMUA PIHAK, agar kiranya Tidak Mempersoalkan, Tidak Mempermasalahkan dan Tidak Menghalang – Halangi, apabila Ahli Waris Akan Segera Menyegel / Menutup Sekolah SMPN 23 Tello Baru Makassar, DALAM RANGKA MENUNTUT HAKNYA.


Sementara itu, pihak Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Pertanahan Kota Makassar ketika dikonfirmasi Senin (22/5/2023) tidak ingin berkomentar terkait hal ini, dan menyerahkan kepada Bagian Hukum Setda Makassar.


Adapun Kepala Bagian Hukum Setda Makassar Dr. Daniati, S.STP., MH menyatakan bahwa terkait rencana penutupan atau penyegelan SMPN 23 Makassar Jalan Paccinang tidak boleh dilakukan karena terkait lahan tersebut saat ini masih berproses hukum.


Untuk itu, dia berharap agar pihak ahli waris tidak melakukan penutupan SMPN 23 Makassar karena akan mengganggu proses belajar mengajar.


“Jadi saya harap agar tidak ada penutupan karena saat ini masih berproses secara hukum,” tegasnya.