Nuansa Terkini Makassar, – Anggota Satpol PP Sulsel menyosialisasikan larangan merokok di dalam ruangan, Kamis 7 Sptember 2023, di Kantor Bapenda Sulsel Jl AP Petta Rani Makassar.
Anggota Satpol memasuki ruangan untuk memperingatkan pegawai agar tidak merokok dalam ruangan sesuai Peraturan Daerah Provinsi Sulsel no 1 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Peraturan Gubernur Sulsel Tahun no 55 tahun 2015.
“Kami mohon agar Bapak tidak merokok dalam ruangan,” kata salah seorang anggota Satop PP perempuan saat memasuki ruangan.
Pelanggar perda tersebut terancam sanksi pidana dan denda uang.
Perda ini dibuat untuk menciptakan lingkungan bersih dari polusi dan melindungi orang yang tidak merokok dari polusi asap rokok.(*).