Kamis, 19 Oktober 2023

DPRD Makassar Gelar Dua Kali Rapat Paripurna

Tags




Nuansa Terkini Makassar, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Makassar pada hari ini tanggal 19 oktober 2023 Menggelar 2 ( dua ) kali berturut turut Rapat Paripurna yang bertempat diruang badan anggaran :


“ RAPAT PARIPURNA KEDUA BELAS MASA PERSIDANGAN PERTAMA TAHUN SIDANG 2023/2024  dengan agenda acara Pendapat akhir fraksi fraksi DPRD Kota Makassar terhadap Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan (RIPPAR) Tahun 2023-2026, juru bicara masing – masing  fraksi pada pandangan akhir Fraksi  hari ini adalah BUDI ASTUTI ( Fraksi Partai Gerindra ), YENI RAHMAN,S.Si ( Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ), IR. Hj.NURUL HIDAYAT ( Fraksi Partai Golongan Karya ),Hj.MULIATI,S.Sos,M.Si ( Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ), IRMAWATI SILA ( Fraksi Nurani Indonesia Bangkit ), H.M.ARIFIN DG.KULLE,SE ( Fraksi Partai Demokrat ), HAMZAH HAMID,S.Sos,MM ( Fraksi Partai Amanat Nasional ), SUPRATMAN ( Fraksi Partai Nasdem ), MESAKH RAYMOND RANTEPADANG,SH ( Fraksi PDI-Perjuangan ) dari ke Sembilan juru bicara fraksi yang membacakan pandangan fraksinya menyatakan setuju dengan Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan (RIPPAR) Tahun 2023-2026.”


 “ RAPAT PARIPURNA KETIGA BELAS MASA PERSIDANGAN PERATAMA TAHUN SIDANG 2023/2024 dilanjutkan dengan Rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap, Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan (RIPPAR) Tahun 2023-2024 keputusan ramperda tersebut dibacakan oleh ARI ASHARI ILHAM ( Ketua Pansus RIPPAR  Tahun 2023-2026 ) dan Pengambilan Keputusan terhadap  Peraturan DPRD Kota Makassar tentang perubahan kedua atas peraturan DPRD No. 1 Tahun 2018 tentang TATA TERTIB, Hasil keputusan tersebut dibacakan olah H. IRWAN DJAFAR (Ketua Pansus TATIB DPRD Kota Makassar ) dengan kesimpulan Dari hasil pembahasan terhadap rancangan Peraturan DPRD Kota Makassar tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2019 diserahkan kepada Pimpinan DPRD Kota Makassar agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan DPRD.”