Rabu, 24 Juli 2024

Bapenda Sulsel tarik Rp798 juta pajak PKB operasi Patuh Pallawa

Tags

 


Bapenda Sulsel tarik Rp798 juta pajak PKB operasi Patuh Pallawa
Nuansa Terkini Makassar, - UPT Pendapatan Wilayah Makassar II Bapenda Sulsel berhasil mengumpulkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebanyak Rp798 juta, selama dua hari yakni 16-17 Juli 2024 pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar II Muhammad Khadafi, mengatakan, pelaksanaan kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kegiatan penting Bapenda Sulsel dalam meningkatkan pendapatan daerah, yang nantinya akan dipergunakan untuk pembangunan daerah.

“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap masyarakat akan lebih sadar terhadap kewajiban untuk membayar pajak tepat waktu,” ujarnya di Makassar Kamis.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel sengaja turut dilibatkan dalam Operasi Patuh Pallawa yang dicanangkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.

Hal ini juga sejalan dengan amanat Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh, untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar PKB, sebagai bentuk keseriusan masyarakat dalam mendukung pemerintah memenuhi pembangunan nasional.

“Keberhasilan kegiatan ini tidak lain terjadi karena adanya sinergi yang kuat antara Pemprov dan Polda Sulsel, dalam menegakkan peraturan di bidang lalu lintas,” ujar Khadafi.

Pada kegiatan ini telah terjaring sebanyak 144 unit kendaraan di Jalan Boulevard dan 148 unit kendaraan di Jalan Bawakaraeng. Kegiatan ini berhasil mengumpulkan pajak kendaraan sebanyak Rp798 juta.

UPT Pendapatan Wilayah Makassar II, akan tetap melaksanakan penertiban sampai dengan akhir tahun 2024. Oleh karenanya, masyarakat diimbau untuk segera memeriksa dan melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka untuk menghindari sanksi.

“Mari dukung Operasi Patuh Pallawa Tahun 2024 dengan mematuhi peraturan lalu lintas dan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu demi keselamatan dan kemajuan bersama,” pesannya.

Kegiatan penertiban dilaksanakan oleh UPT Pendapatan Wilayah Makassar II ini bekerjasama dengan Pamin II Samsat Makassar Utara, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, serta Jasa Raharja Samsat Makassar Utara.

Pada kesempatan yang sama, petugas Kepolisian Daerah Sulsel juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk berkendara dengan menggunakan helm, tidak melanggar marka jalan, dan tidak penggunaan pelat nomor atau TNKB palsu.

Area pelayanan UPT Pendapatan Wilayah Makassar II meliputi Kecamatan Biringkanaya, Tamalanrea, Manggala, Panakkukang, Ujung Tanah, Bontoala, Wajo, dan Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.

Kegiatan penertiban kali ini dilaksanakan pada Kecamatan Panakkukang dan Kecamatan Bontoala, dimana lokasi kegiatan tersebut merupakan lokasi strategis yang merupakan jantung pusat perekonomian dari Kota Makassar.

Adapun kegiatan ini fokusnya pada kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang atau kendaraan lewat jatuh tempo pajak tahunannya dan pada kegiatan ini Samsat menyediakan perangkat Samrong untuk melaksanakan pembayaran pajak kendaraan di lokasi penertiban, yang merupakan kegiatan rutin dilaksanakan di UPTB Pendapatan Wilayah Makassar II. (*)