Nuansa Terkini Makassar, -Anggota DPRD Makassar Mesakh Raymond Rantepadang menyoroti maraknya judi online (Judol) di tengah-tengah masyarakat saat ini.
Mesakh Raymond pun menyampaikan keprihatinannya terkait hal itu. Menurutnya, judol semakin meresahkan masyarakat dan merusak generasi bangsa.
“Judi online sangat meresahkan, merusak sendi-sendi kehidupan bahkan merusak generasi bangsa. Anak-anak kecil pun sudah ikut-ikutan,” kata Mesakh Raymond, Minggu, 28 Juli 2024.
Ia menekankan dampak negatif judi online pada berbagai aspek kehidupan, termasuk keharmonisan rumah tangga.
Sebagai solusi, Mesakh mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) dari tingkat pusat hingga daerah, bahkan sampai tingkat RT.
“Satgas ini harus berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti TNI-Polri, masyarakat, LSM, pihak perbankan, dan tokoh agama,” jelasnya.
Langkah-langkah yang diusulkan termasuk pemantauan pergerakan online, transaksi top-up di mini market, serta transaksi rekening dan pantauan visual masyarakat.
Saat ini, pemerintah Indonesia telah menetapkan sanksi tegas bagi pelaku judi online. Berdasarkan UU ITE, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Sementara itu, KUHP menetapkan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 juta bagi pemain judi.
Meski demikian, judol tetap menjadi tantangan serius yang memerlukan kerja sama erat antara berbagai pihak.
“Usulan pembentukan satgas ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif judi online,” ujar Mesakh Raymond.