Sabtu, 20 Juli 2024

Kapolres Pelabuhan Makassar Gelar Jumpa Pers Terkait Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkoba

Tags


Nuansa Terkini Makassar, -  Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayant, S.I.K menggelar jumpa pers sehubungan dengan Tindak Pidana, Penyalahgunaan narkoba wilayah Polres Pelabuhan Makassar Polda Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung di di Aula Polres Pelabuhan Makassar, Sabtu (20/72024).


Kegiatan kumpa pers tersebut dihadiri oleh Kabid Labfor Polda Sulsel Kombes Pol. Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Mks AKP Bahtiar,SH, Kasi Propam Polres Pelabuhan Mks AKP Setya Budi. BidLabfor Polda Sulsel AKP Surya, Kasi Humas Polres Pelabuhan Mks Iptu Hasrul,SH.


Kapolres Pelabuhan MakassarAKBP Restu Wijayanto, S.I.K mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika pada TKP – TKP yang nanti disebutkan, kemudian berdasarkan Laporan Polisi dari Pelaku yang Pertama diamankan oleh petugas Satres Narkoba Polres Pelabuhan Makassar.


Berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP / A / 123 / VII / 2024 / SPKT. Sat Narkoba/Polres Pelabuhan Makassar / Polda Sulsel, Pada Hari Jum’at tgl 12 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 wita.




Untuk waktu dan tempat kejadian yaitu: 


 1. TKP Pertama Pada Hari Jum'at tgl 12 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 wita Kota Makassar Tkp 1. Jl. Tidung 7 stp 5 No. 205 kota makassar ( tepatnya dalam sebuah rumah)


2.  TKP Kedua Pada Hari sabtu tgl 13 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 wita Jl. Tidung 7 stp 5 kota makassar ( tepatnya dalam sebuah rumah )


3.  TKP Ketiga Pada hari selasa tgl 16 Juli 2024 sekitar pukul 13.20 wita, Tkp 3. Jl. Kemiri Kab. Maros ( tepatnya dalam kamar kost) 


4.  TKP keempat Pada hari Rabu tgl 17 juli 2024 sekitar pukul 17.00 wita, Jl. Karunrung Asri 1 kota makassar( tepatnya dalam sebuah rumah)


Adapun identitas pelaku:


1.  Tkp 1 Lk. MRC , umur 22 thn, Pekerjaan tidak ada , Alamat Jl. Tudung 7 stp 5 No. 205 kota makassar


2.  Tkp 2 Lk. IN , Umur 27 tahun, Pekerjaan Driver Online, Alamat Jl. Tidung 7 stp 8 No 171 kota makassar


3.  Tkp 3 Lk. PN , Umur 55 Tahun, Pekerjaan Pensiunan PNS, Alamat Kampung Bandan Jakarta Utara


4. Tkp 4 Pr. HI , Umur 46 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Karunrung Asri 1 kota  makassar.


Menurut Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Restu Wijayanto bahwa pada hari Jumat tgl 12 juli 2024 sekira pukul 23.00 wita di jalan tidung 7 stp 5 no 205 makassar telah di amankan sdr MRC dan di temukan barang bukti narkotika jenis shabu berat awal 2.36 gram  yang mana narkotika tersebut di peroleh dari Sdr IN dan Sdr IN diamankan pada hari sabtu tgl 13 Juli 2024 sekira pukul 02.00 wita di Jln Tidung 7 Stapak 8 No 171 makassar dan juga ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu berat awal 24.59 gram serta timbangan digital. Selanjutnya  berdasarkan keterangan Sdr IN   narkotika tersebut di peroleh dari saudara PN.


Kemudian PN diamankan  Pada hari selasa tgl 16 juli 2024 sekitar pukul 13.20 wita di jalan kemiri Kab Maros , dari keterangan Saudara PN  Narkotika jenis shabu yang di serahkan kepada saudara IN   diperoleh dari Saudari HI,



Selanjutnya Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, personil sat resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP BAHTIAR. SH dan Kanit Idik I IPTU MUHAMMAD ISMAIL S.Kom, MH telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku saudari HI Als  NAWA  di dalam sebuah rumah di jalan karunrung Asri Kota makassar selanjutnya dilakukan introgasi dan konfrontir terhadap kedua pelaku yaitu Saudara PN dan Saudara HI  dari hasil interogasi tersebut barulah diketahui kalau masih ada barang bukti narkotika jenis shabu di daerah kab Selayar selanjutnya anggota melakukan pengembangan ke kab selayar untuk mengamankan barang bukti, selanjutnya Anggota Sat  narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 kaleng susu berisi kristal bening yang diduga shabu dengan berat awal 6.735,8808 gram (6 Kg 735 gram). Sehingga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di posko Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar.


Untuk pengembangan lebih lanjut adapun penemuan barang bukti berupa Jumlah berat barang bukti secara keseluruhan : 26,95 gram +14 kaleng yang diduga berisi kristal bening shabu : 6.735,8808 gram (6 Kg 735 gram). Jadi jumlah keseluruhan : 6.761,95 gram.


Untuk pasal yang bersangkutan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukumannya pidana penjara minimal  6 (enam) tahun dan Maksimal 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup dan atau pidana mati.