Nuansa Terkini Makassar, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar melalui Bidang Penegakan Perda melakukan Penyegelan/Penutupan Tempat Usaha yang berlokasi di Jl. Perintis Kemerdekaan Kecamatan Tamalanrea, Rabu, 28 Agustus 2024.
Terkait adanya laporan masyarakat mengenai aktifitas pelaku usaha CV Aries Utama yang mengganggu warga sekitar akibat adanya Pembakaran/Pabrik dan Asapnya yang berada di sekitar rumah warga.
Setelah di Kaji secara tekhnis oleh Dinas PMPTSP, Dinas Perdagangan dan Dinas Penataan Ruang, di saksikan oleh Lurah Tamalanrea.
Hasil dari Temuan, Pelaku Usaha belum memiliki IMB/PBG, maka di lakukan Penyegelan/Penutupan Sementara oleh anggota Satpol PP Bidang PPUD di Pimpin Langsung oleh Kasi Penegakan di dampingi oleh Satpol PP BKO Kecamatan Tamalanrea.(*)