Nuansa Terkini Makassar, Sulawesi Selatan – Polres Pelabuhan Makassar menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dengan cara yang humanis melalui pendekatan restorative justice. Dalam upaya ini, barang bukti narkoba berupa shabu seberat 3,1 gram dan ganja 3,2 gram dimusnahkan, dengan fokus pada rehabilitasi bagi pelaku di bawah umur.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, menyatakan bahwa pendekatan ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi pelaku muda untuk memperbaiki hidup mereka. Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Narkotika, pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba diwajibkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
“Pendekatan ini menyeimbangkan penegakan hukum dengan empati. Rehabilitasi adalah cara untuk menyelamatkan generasi muda agar tidak terjebak lebih dalam di dunia kejahatan. Kami ingin mereka memiliki masa depan yang lebih baik,” kata AKBP Restu Wijayanto.
Selain itu, pemusnahan barang bukti ini menegaskan komitmen Polri, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait lainnya dalam memberantas peredaran narkoba, sekaligus menjadi pengingat bahwa narkoba adalah ancaman serius bagi bangsa. Langkah ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba.
"Kesempatan kedua ini menjadi titik balik bagi pelaku muda yang tersesat. Kami ingin mereka kembali ke jalan yang benar dan menjadi generasi yang bermanfaat bagi bangsa dan negara," tambah Kapolres.
Melalui pendekatan yang humanis ini, Polres Pelabuhan Makassar berharap generasi muda dapat bangkit dari keterpurukan dan membangun masa depan yang lebih cerah. Dengan kolaborasi berbagai pihak, masyarakat diajak bersama-sama melawan narkoba dan menjaga harapan bagi anak bangsa.
"Mari bersatu melawan narkoba, menjaga masa depan bangsa, dan memberikan peluang bagi generasi muda untuk memperbaiki diri," tutup AKBP Restu Wijayanto.