Selasa, 28 Januari 2025

Pelaku Tabrak Lari Anak 5 Tahun di Jalan Lamaddukelleng Terekam CCTV Kamera Jalan

Tags



Nuansa Terkini Makassar, -   Sudah sepekan lebih pelaku tabrak lari di Jalan Lamaddukelleng Kecamatan Ujung, Pandang Kota Makassar, berkeliaran di Kota Makassar.


Dari laporan polisi LP/A/77/1/2025  Kondisi Nastasya (12) dan Ratasya (5) korban  tabrak lari kendaraan roda 2 motor jenis Vario Merah dengan CC 160 antara Jalan Lamaddukelleng dan perapatan Jl. AR. Saleh Kota Makassar Minggu 12/1/2025 pukul 13.30 siang hari lalu kondisi dari salah satu korban masih kondisi sakit


Kendaraan Vario Merah Tanpa helm dengan badan kekar dari arah Lamaddukelleng spontan menabrak roda depan motor korban.


Selain tidak pakai helm, Pelaku nampak dari rekaman CCTV jalan tidak memakai plat depan dan kabur tancap gas


Dalam kejadian ini, Polrestabes Makassar melalui satuan lalu lintas sudah menerima laporan korban


Dalam penjelasannya, Aiptu Agussalim R membeberkan bahwa pelaku yang menabrak sudah terekam CCTV namun dari layar beberapa rekaman beberapa jalan masih nampak rabun dan pudar," kata Agus Selasa 27/1/2025.


Dia menambahkan dari CCTV pihak kepolisian lalu lintas Polrestabes Makassar telah melakukan upaya pelacakan rekaman,


"Dari hasil kamera CCTV yang terpantau  sudah memutar jl.lameddukelleng, KH Bau, Penghibur & samping Rs Stellamaris. ini kami sudah sangat upayakan yang jelas soal kelanjutannya bisa jelaskan pak Kasubnit Ipda Habibi karena langsung turun lidik dilapangan," bebernya


Di jumpai dirumah korban di Antang raya Perum Golden Hill Kecamatan Manggala, orang tua korban Helsa (36) mengaku saat ini anaknya sudah membaik pasca kejadian itu,


"Ya, sudah di bawa periksa di RS namun kondisi salah satu anaknya Rasya (5) yang masih kecil masih kondisi sakit dan demam," kata Helsa


Dalam kejadian ini, Korban berharap pelaku tabrak lari bisa bertanggung jawab,


"Kejadian ini membuat trauma kepada anak-anaknya meski kedua bocil nya sudah sempat di larikan ke RS," ucap Elsa


Sedikit informasi, bahwa kejadian ini Sebagai mana dalam rekam CCTV pelaku di jerat dengan pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum


Hingga berita ini turun, Pelaku tabrak lari belum di temukan.(**)