Jumat, 27 Oktober 2017

Anggota DPRD Sul-sel Irfan AB : Kawasan Karst  Maros-Pangkep Akan di Buatkan Peraturan Daerah

Tags

Makassar | 26 Oktober 2017 | 17:00 | Wita


Nuansa Terkini.Net Makassar-Irfan AB Anggota DPRD Sul-sel mengatakan  Kawasan Karst adalah Kawasan Esensial yang harus di lindungi karna merupakan suatu Warisan Dunia di mana di dalamnya ada manfaat ekonomi, sosial, di mana kalau tidak di lindungi bisa potensi yang ada di Kawasan Hutan lindung itu bisa terancam.

Terkait hal ini, Anggota DPRD Sulsel, Irfan AB mengaku Kawasan Karst sangat bermanfaat bagi Pembangunan Daerah, apalagi ini merupakan langkah-langkah Positif dalam rangka menjaga dan melestarikan Kawasan  Karst yang ada di Maros dan Pangkep," ujarnya.

Sebagai langkah dukungan, pihaknya akan mendorong lahirnya satu Peraturan Daerah (Perda), terkait Kawasan Esensial Maros-Pangkep. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan dengan potensi yang dimiliki kawasan itu, dieksploitasi bisa saja dilakukan oleh pelaku industri seperti semen dan marmer.

"Boleh jadi karst ini akan hilang nantinya, dan itu sangat disayangkan. Padahal karst ini kekayaan alam yang kita miliki. Perda ini kita dorong supaya kawasan karst ini bisa terjaga sampai masa yang akan datang," jelasnya.

Selain Perda, anggota DPRD Fraksi Partai PAN ini mengaku siap mengawal usulan anggaran jika Disbudpar membutuhkannya untuk pengembangan kawasan tersebut. Hal ini karena pihaknya sangat mengapresiasi perhatian pemerintah untuk kawasan tersebut. Diketahui, Kawasan Karst Maros-Pangkep ini merupakan terbaik kedua di dunia setelah Karst di China.

"Apa yang dilakukan ini, disamping sebagai kegiatan yang berdampak pada peningkatan aktivitas pariwisata, juga berdampak pada perlindungan dan pelestarian kawasan karst. Tentu kami di DPR harus mendukung,  kita baru mau membuat Peraturan Daerahnya dan berharap Peraturan Daerah nya cepat selesai pungkasnya. (Lena/Denys)

Editor | Nuansa Terkini.Net | Dina