Nuansa Terkini.Net Makassar - Rahmah Saiyed Koordinator Divisi Data KPU Kota Makassar mengatakan melakukan tugas untuk Divisi Data, yang di kerjakan bersama anggota KPU Kota Makassar. Namanya Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran, kegiatan itu di laksanakan Hotel Clarion. Jumat (2/3/2018)
Ia mengatakan Kegiatan Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran berlangsung 1 Maret 2018 sampai tanggal 4 Maret 2018. Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran untuk mengawal kegiatan yang di lakukan supaya tidak terjadi kesalahan , maka anggota KPU Kota Makassar mengumpulkan Devisi Data PPS - PPK se Kota Makassar.
" Kita kumpulkan untuk mengawal supaya tidak terjadi banyak kesalahan, melakukan kordinasi dengan Kelurahan yang lain, kemudian mereka kumpulkan data dalam satu tempat setelah ini, proses untuk menuju Daftar Pemilih Sementara " ujarnya
Sebelum penetapan daftar pemilih sementara, jika masyarakat ada yang protes. Maka akan di perbaiki sepanjang memiliki KTP eletronik. Karna aturannya hanya dua, bagi masyarakat yang tidak memiliki KTP eletronik harus mengurus surat keterangan KTP sementara.
" Kalau tidak memiliki KTP eletronik dan surat keterangan KTP sementara, tidak bisa daftar, karna untuk mengetahui apakah warga Makassar atau bukan, perlu hati -hati " kata anggota KPU Kota Makassar ini
Sebelumnya, boleh memakai Kartu Keluarga untuk mendaftar sebagai pemilih, sekarang tidak di perbolehkan jika tidak memiliki KTP eletronik dan Suket (KTP sementara).
" Kami kena aturan Undan - Undang di himbau bagi masyarakat yang ingin memilih, untuk mengurus KTP eletronik dan Suket (KTP sementara) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil " ucapnya
Untuk pemilih hasil pemuktahiran jika tahapan sudah selesai maka di rapat plenokan, khusus untuk Devisi data yaitu 53 Kelurahan dan 15 Kecamatan. (Lhena)
Editor | Nuansa Terkini.Net | Dina