Nuansa Terkini.net Makassar - Kepala Bidang Pelayanan Depan Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar Dra.Hj.Asriati Arifin, M.M menjelaskan tentang bagaimana memberikan pelayanan kepada masyarakat , bahwa yang ingin mengurus surat izin usaha pemohon harus mendaftar, setelah itu berkasnya akan di verifikasi, kemudian di lanjutkan ke Bidang yang di masukkan oleh pemohon. Senin (12/11/2018)
" Untuk pengurusan IMB kita teruskan ke IMB, kalau bidang usaha kita teruskan ke non tehnis karna disini ada empat Bidang yaitu Bidang Pelayanan Depan, Bidang Pelayanan Belakang Non Tehnis, Bidang Pelayanan Belakang Tehnis dan Bidang Penanaman Modal, " ujar Hj.Asriati.
Dari ke empat Bidang tersebut mempunyai tugas masing - masing, untuk Bidang Pelayanan Tehnis adalah melayani Pengurusan KRK dan IMB, untuk Bidang Nontehnis adalah melayani bentuk usaha atau izin untuk usaha.
" Membuat izin semua ada regulasi, di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar kita harus sesuai peraturan Walikota nomor 27. Retribusi yang ada retribusi minuman beralkohol,proyek, dan Imta yang ada retribusi yang lain sudah tidak ada retribusi," kata Kepala Bidang Pelayanan Depan.
Adapun retribusi di lihat dari segi usahanya untuk itu harus di verifikasi, dikaji, tinjau kelapangan kemudian penetapan berapa retribusi yang harus di keluarkan.
" Harapan kita Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar semakin bagus, tahun ini sudah launching untuk pelayanan online jadi sudah tidak membebankan masyarakat biar di manapun pemohon bisa mengajukan izin, untuk peresmian nya menunggu walikota," jelasnya.(Lena)
Editor | Nuansa Terkini.net | Dina