PENYIDIK POLRES GOWA KINI LIMPAHKAN BERKAS PERKARA 5 PELAKU KASUS PENGEROYOKAN YANG DIALAMI WNA TURKI
Nuansa Terkini Gowa - Polres Gowa kini melimpahkan ke Kejaksaan sebanyak 5 berkas perkara terhadap 5 tersangka yang terlibat dalam kasus pengeroyokan yang dialami oleh warga negara asing yakni lel.IK (53th), Selasa (19/02) siang ini.
Berkas perkara terhadap kasus yang terjadi pada September 2018 lalu ini, diserahkan ke JPU melalui Ka Tim Anti Bandit Polres Gowa Ipda Ardian Dirgantara bersama penyidiknya sekaitan dengan perbaikan yang telah dilakukan oleh penyidik, yang mana sebelumnya masih dianggap kurang lengkap sesuai petunjuk JPU.
Kasat Reskrim Akp Herly Purnama melalui Kasubbag Humas Akp M Tambunan menuturkan bahwa, pelimpahan ini dilakukan mengingat seluruh berkas perkara kelima tersangka yang diamankan telah lengkap, sesuai dengan petunjuk JPU.
"Kami berharap, berkas perkara ini dapat dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU, mengingat pengiriman berkas atas kasus pengeroyokan yang menimpa lel.IK ini telah dilakukan sebanyak 3 kali," ucap Akp M Tambunan.
Lebih lanjut, Kasubbag Humas Akp M Tambunan mengungkapkan bajwa kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal diatasi 7 tahun.
Diketahui, total tersangka keseluruhan dalam perkara ini berjumlah sebanyak 9 orang, dimana 2 diantaranya masih berstatus DPO, dan 2 lainnya yang baru saja diamankan beberapa hari lalu masih dalam tahap pemeriksaan.
Secara terpisah, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi membenarkan perihal pelimpahan berkas perkara kasus pengeroyokan yang dialami WNA di Gowa. “Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk secepatnya menemukan dua pelaku lainnya yang masih buron, serta dapat menyelesaikan perkara ini,” tambahnya.
Selasa, 19 Februari 2019
✔
Nuansa Terkini News
Diterbitkan Februari 19, 2019
Tags
Artikel Terkait
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)