Kamis, 21 Februari 2019

Tags

Wali Kota Makassar Hadiri Launching Aplikasi Smart TP4D

Nuansa Terkini Makassar,-- Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan 'Danny' Pomanto menghadiri launching aplikasi Smart Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan daerah (TP4D) yang digagas langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Kamis (21/02/19) di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan lantai 8 Jalan Urip Sumoharjo Nomor 244 Makassar.

Danny mengatakan TP4D ini merupakan bentuk sinergitas dengan pemerintah Kota Makassar untuk mengawal dan mengamankan proyek pembangunan di Makassar.

"Salah satu tugas dan fungsi TP4D adalah melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara," ucap Danny.

Ia juga menuturkan sebagaimana perintah presiden agar pembangunan daerah dikawal, melalui Smart TP4D ini semua proyek yang sudah terline up, mulai dari awal, proses tender sampai penagihan semua terpantau.

Sistem yang diinisiasi Kejaksaan Negeri Makassar ini diharapkan mampu menopang upaya Pemkot Makassar menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

"TP4D berperan dalam mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan atau preventif dan persuasif," bebernya.

Selain itu, TP4D hadir juga untuk memaksimalkan kerja Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah dengan memantau progres dan riwayat proyek secara real time. Sistem ini juga mampu diintegrasikan dengan Smartcity yang telah ada di Balaikota Makassar.


Sementara, Kepala Kejari Makassar, Dicky Rachmat Raharjo mengungkapkan Smart TP4D digagas TP4D adalah bagian tahapan kegiatan yang dilakukan oleh OPD/Satker.

Tidak hanya dilaporkan ke APIP dimana untuk pelaporannya dapat dilakukan melalui aplikasi yang berbasis android yang akan diolah oleh sistem  untuk mengetahui progres yang sudah dicapai apakah telah sesuai dengan jadwal yang ditentukan atau tidak. (*).