Kamis, 09 Mei 2019

Tags

Kepala Kemenag Provinsi Sulsel : Pernikahan Harus  Merujuk Pada UUD

Nuansa Terkini Makassar - Kepala Kemenag Provinsi Sulsel, Anwar Abu Bakar menjelaskan  bahwa untuk Pernikahan anak di bawah umur harusnya di beri kesempatan untuk melanjutkan Pendidikan, karna di Sulsel Pernikahan di bawah umur pernah terjadi  yaitu di Kabupaten Bantaeng, Bulukumba, Bone dan Maros.

" Anak yang Menikah di bawah umur, usianya sekitar 12 Tahun, 13 Tahun, 14 Tahun, sementara kalau kita merujuk kepada Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974. Laki- laki yang usianya 19 Tahun dan perempuan 16 Tahun itu bisa Menikah, untuk usia anak di bawah umur di tentukan oleh Undang - Undang harus ada Dispensasi dari Pengadilan Agama, " ucap  Anwar Abu Bakar.



Ada beberapa Kabupaten berdasarkan Data yang ada, yang membuat  prihatin  pada  Tahun lalu ada 11.000 Siswa  sekitar 80 Persen yang akan mengikuti  Ujian Nasional, tidak dapat ikut Ujuan Nasional  karna Pernikahan Dini.  

" Untuk itu kami  menghimbau kepada masyarakat,  jangan gampang tergiur dengan uang panaik yang tinggi. Ada juga yang menganggap kalau anaknya Menikah di usia Dini, tanggung jawab itu sudah pindah dari  orang tua ke suaminya, ada Filosofinya kalau anaknya cepat kawin itu cepat ada reskynya. Justru mereka khawatir kalau anaknya lambat kawin takutnya nanti tinggal, sehingga walaupun kadang umurnya belum mencukupi di paksa Menikah, " kata Kepala Kemenag Provinsi Sulsel.

 Di  Kementrian Agama khususnya di Kantor Urusan Agama tetap merujuk pada Regulasi Undang - Undang  bahwa Pernikahan itu harus sesuai dengan  umur yang telah di tentukan Undang - Undang.

"  Kalau ada yang terpaksa Menikah  di bawah umur, itu harus mendapatkan Dispensasi dari Pengadilan Agama. Berikanlah kesempatan kepada anak - anak kita, generasi kita untuk melanjutkan Pendidikan dulu, Orientasinya adalah Pendidikan, " pungkasnya. (Agustin/Lena).