Kamis, 13 Juni 2019

Tags

DPM - PTSP Kota Makassar di Bidang Perizinan C Untuk Pelayanan Izin Kedepan  Sistem Online


Nuansa Terkini Makassar, - Kepala Bidang Perizinan C Rasyita, S.STP.,MSi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar  saat di konfirmasi di ruangannya mengatakan baru satu bulan lebih menjabat Kepala Bidang Perizinan C, di  Bidang Perizinan C terdiri dari tiga Seksi yaitu C1 untuk Kesehatan, C2 untuk  Pendidikan dan Tenaga kerja, C3 Sosial dan Perhubungan. Kamis (13/6/2019).

 Menurutnya, yang banyak mengurus Perizinan adalah Bidang Kesehatan, diantaranya adalah Izin Praktek Dokter, Apotik, Alat Kesehatan yang mana setiap Izin harus ada rekomandasi dari Dinas Kesehatan,  bagi yang ingin mengurus Izin untuk persyaratannya  dapat  diambil di Loket.

 Selain itu, Izin Pedidikan terdiri dari Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, Bidang Kesehatan yaitu  Izin kelas C dan D, Izin Praktik Tenaga Kesehatan  adalah Apotik, Toko Obat, Toko Alat Kesehatan termasuk Industri Rumah Tangga dan Katering  harus ada  rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Makasar.

"  Untuk biaya retribusI tidak ada,  kendala yang dialami untuk mengurus Izin  karna rekomendasinya  lama dari Dinas Kesehatan,  jadi ada 2 Kepala Dinas yang bertanda tangan kalau sudah ada rekomendasi  cepatji Izinnya selesai, " ucap Rasyita.

Ia berharap, kedepannya  DPM - PTSP Kota Makassar akan  mempermudah proses Izin,  akan memberikan pelayanan sistem online sehingga   masyarakat bisa daftar di rumah.
Loket yang disediakan tidak banyak karna pendaftaran sudah sistim online.

 " Untuk sistem online  banyak yang harus di persiapkan mulai dari Internet, kesiapan tenaganya standby semua, sehingga masyarakat bisa mengukur karna ada tracking, nanti bisa secara eletronik sudah di bagikan  masing masing Pejabatnya. Tablet , Iped kedepan seperti itu karna Presiden Jokowi maunya mempermudah proses perizinan, " ungkapnya. (Ln/ Ds).