Polisi Amankan 1 Kg Sabu dari Tiga Satpol PP Makassar
Nuansa Terkini Makassar - KEPOLISIAN Sektor Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Kota Parepare berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak satu kilogram.
Bersama barang bukti sabu tersebut, empat orang ikut diamankan dan tiga di antaranya merupakan anggota Satpol PP Kota Makassar, yaitu Faisal Ramadhan, 30, Dendi, 28, Irwan, 26, dan seorang lainnya, Muhlis, 27, warga Jalan Aki Balak, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Kasat Narkoba Polres Parepare AKP Zacky Sungkar menjelaskan Muhlis berperan sebagai pengantar alias kurir dari Kalimantan.
"Jadi, ia tiba di pelabuhan menumpangi KM Bukit Siguntang dari Nunukan," kata Zacky Sungkar, Kamis (3/1).
Tiga oknum satpol PP Makassar itu pun menjemputnya di Parepare sekitar pukul 21.00 Wita, Rabu (2/1) malam.
"Kami kan rutin patroli. Dan melihat gelagatnya mencurigakan, maka kami periksa, dan ditemukan lah paket sabut tersebut di dalam tas yang mereka bawa," lanjut Zacky.
Saat ini, keempatnya sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan.
"Ini masih penyidikan, apa peran masing-masing dari empat orang tersebut. Apakah hanya sekedar menjemput atau menemani atau memang kurir, masih penyidikan," tuturnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud, mengatakan, jika terkait narkoba maka anggotanya harus langsung dipecat, karena mencoreng nama institusi.
"Alasan apapun mereka di sana itu sudah salah. Kalau hanya menjemput atau menemani, tidak mungkin mereka tidak bertanya apa yang dijemput. Mereka punya akal pikiran. Kalau saya dengan tegas harus dipecat," pungkasnya.
Jika di kemudian hari dalam proses hukum, setelah ada putusan, mereka dinyatakan tidak bersalah itu menjadi wilayah komisi atau dewan etik kepegawaian.
Kamis, 01 Agustus 2019
✔
Nuansa Terkini News
Diterbitkan Agustus 01, 2019
Tags
Artikel Terkait
Posting Komentar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)