Kamis, 01 Agustus 2019

Tags

Satpol - PP Makassar Segel Tiga Bangunan Pengusaha Panti Pijat

Nuansa Terkini Makassar -
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Makassar menindak tegas Panti Pijat yang beroperasi pada jarak radius 200 meter dari tempat ibadah dan sekolah.

Seperti dilakukan di Jl Mallengkeri, Kecamatan Tamalate Kota Makassar, Satpol PP menindak tegas pengusaha Panti Pijat sebanyak 3  buah bangunan dilakukan penyegelan.

Usaha panti pijat yang disegel itu berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata Kota Makassar. Pantauan cakrawala.info dilokasi, penutupan usaha panti pijat mengerahkan puluhan personel Satpol PP.

“Ini berdasarkan dari rekomendasi dari Dinas Pariwisata terkait penutupan atau penyegelan, jadi harus ditutup,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Perda Kota Makassar, M Muflih, Rabu (19/6/2019).

Sebelum dilakukan penyegelan usaha panti pijat, pihak Satpol PP melakukan pembacaan aturan usaha panti pijat dihadapan pemiliknya. Meski beberapa dari pemilik usaha tetap bersikukuh telah mengantongi izin.

“Selain izin usaha yang sudah habis masa berlakunya, ke lima panti pijat itu juga tidak lagi memenuhi syarat beroperasi, adapula yang berpindah tempat, namun tetap izin lokasi yang digunakan dilokasi sebelumnya,” tambahnya.

Salain mendeknya surat izin usaha, kata Muflih. Panti pijat dilarang beroperasi pada jarak radius zona 200 meter dari tempat ibadah dan sekolah.

“Izinnya tidak diperpanjang, dan juga larangan beroperasi jarak zona 200 meter dari tempat ibadah dan sekolah,” terangnya.

Disepanjang lokasi Jl Mallengkeri, diketahui sebanyak tujuh usaha panti pijat. Namun, lima diantaranya sudah dilakukan penutupan dengan dalih jarak dari lokasi tempat ibadah dan sekolah berada dalam zona 200 meter.

“Ada tujuh usaha panti pijat, tapi 5 diantaranya sudah ditutup, karena masuk dalam zona 200 meter,” tutupnya.