Rabu, 14 Agustus 2019

Tags

Shelter Warga Aktif Kurangi Angka Kerentanan Anak Terpapar Konten Pornografi

Nuansa Terkini Makassar, - Hasil asesment Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama ECPAT Indonesia, ditahun 2018 masih ada Desa/Kelurahan yang menunjukkan adanya kerentanan anak terpapar konten pornografi.

Apabila terpapar pornografi, perkembangan psikis anak akan terganggu. Secara umum kondisi anak yang terpapar pornografi di Indonesia sudah memprihatinkan. Sebab, sekitar 65 % anak di Indonesia telah memiliki gawai, dengan catatan tahun 2016 per-hari ada sekitar 25.000 aktifitas pengunduhan maupun pengunggahan konten pornografi anak di internet perhari berasal dari Indonesia. Maka bisa dibayangkan sangat banyak anak yang akan terancam tumbuh kembangnya akibat pornografi.

Terkait hal tersebut, ditahun 2019 Kelurahan dan Desa sudah menerapkan atau sudah mensosialisasikan terkait bahaya bebas pornografi terhadap anak. Shelter merupakan gerakan masyarakat yang terkoordinasi di tingkat kelurahan untuk berpartisipasi terhadap pemenuhanan anak, perlindungan, pencegahan serta pelayanan kasus bagi perempuan dan anak.

Alamsyah selaku Sekcam Makassar sangat mendukung penuh program yang dilakukan oleh kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, menurutnya lebih baik mencegah sedari dini dan peran serta masyarakat perlu dilibatkan karena kapasitas Shelter P2TP2A yang terbatas harus dibangun agar 14 kelurahan di kecamatan Makassar dapat menjadi contoh yang baik dalam mendukung program pemerintah pusat tersebut.

“Dalam waktu dekat pihak pemerintah kecamatan Makassar akan melakukan koordinasi bersama warga, Ketua RT RW, Tim Shelter bersama pihak kepolisian dan tokoh masyarakat dalam menjalankan program tersebut,”, ujar Alamsyah saat menerima tim shelter kelurahan Maccini Parang di ruangannya, kamis (8/8/19).

Dilain tempat Kepala Dinas PPPA Kota Makassar, A. Tenry Pallalo mengatakan bahwa dasar hukum dari shelter warga sangat jelas di atur dalam UU No.32/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan juga UU.No 35/2014 tentang Perlindungan Anak serta UU No.23/2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,

“Kami dari DPPPA sudah menyiapkan rumah aman sebagai tempat penitipan bagi penanganan korban kekerasan selama 24 jam, kami berharap tim shelter warga punya peran penting di 153 kelurahan dari 15 Kecamatan di Kota Makassar aktif namun ada juga beberapa shelter warga yang belum aktif menjalankan program tersebut”, ujar Tenri.