Kasatpol PP Makassar, Iman Hud mengatakan, pihaknya akan menerapkan sistem acak untuk mengawasi protokol kesehatan di bioskop. Sebab, keterbatasan personel yang ada.
“Bioskop itu di atas 10 jumlahnya. Tidak bisa dijagai 24 jam, jadi kita tidak harus tiap hari menjaga bioskop. Kita lakukan pengawasan sampel acak saja,” ungkapnya, Minggu (22/11/2020).
Dikatakan Iman, fungsi pengawasan dari satpol PP bukan hanya di wilayah bioskop saja. Ada tempat keramaian lain yang mesti diawasi. Apalagi saat ini statusnya akhir pekan. Potensi masyarakat untuk berkumpul di fasilitas publik dipastikan tinggi.
“Jadi caranya kita akan turun melakukan pemantauan dengan sampel, karena kalau 15 bioskop dikali 3 sudah 45 anggota. Tugasta ini banyak, ini hari libur kita mau awasi Jalan Metro, Lego-lego, Sarabba Sungai Cerekang. Banyak sekali. Bayangkan anggotaku cuma 50,” paparnya.
Selain itu, pengawasan di bioskop penting dilakukan. Jangan sampai, kata Iman pihak pengusaha hanya patuh di atas kertas saja. Sanksi pun disiapkan jika terbukti ada yang melanggar. Mulai dari ringan hingga berat.
“Kita akan turunkan tim untuk melakukan pemantauan kepada bioskop tersebut. Untuk melihat kepatuhan atau kesungguhan pengusaha bioskop mematuhi protokol kesehatan, jangan sampai hanya di atas kertas. Kalau melanggar Kita berikan sanksi, nah sanksi nya kita sesuaikan dengan perwali 53 sudah ada poinnya di situ,” ucapnya
Kendati demikian, Iman menekankan pihaknya tidak langsung memberi sanksi penutupan tempat usah jika ada yang kedapatan melanggar. Sanksi berupa teguran harus diberi terlebih dahulu sebelum penutupan.
“Namun intinya kita tidak bisa langsung menindak, harus ada peringatan dulu, Dari sedang hingga tindakan tegas. Kalau segel atau tutup, tidak ada sanksi tanpa berita acara pemeriksaan (BAP),” pungkas Iman.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menekankan, pentingnya protokol kesehatan di dalam bioskop. Sehingga tidak menimbulkan kluster baru.
Bahakan, lanjut Rudy, jika dalam perjalanan ditemukan adanya pengunjung maupun pengelola melanggar protkes. Maka, pemerintah akan mencabut kembali izin usaha hiburan tersebut.
“Tidak boleh makan dan minum ditempat, Jaga jarak dan ada pengawas didalam. Dulu kalau matimi lampu petugas keluar, sekarang adami di dalam yang awasi,” ujarnya. (*).