Nuansa Terkini Makassar, - Menekan penyebaran Covid - 19 di masyarakat dan tempat umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar terus menggelar operasi yustisi dalam penegakan Protokol Kesehatan.
Kasatpol PP Makassar, Imam Hud mengatakan operasi yustisi akan tetap dilakukan sesuai dengan Perwali Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan.
“Selama belum ada pernyataan resmi dari pemerintah bahwa covid-19 berakhir dan kedua perwali belum dicabut maka kami satpol pp tetap menenagakkan operasi yustisi dengan melibatkan TNI, Polri,” kata Imam Hud, Senin (26/10/2020).
Ia mengatakan Perwali 51 dan 53 menjadi tugas dan tanggung jawab Satpol PP. Harapannya mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh dan mau menerapkan protokol kesehata.
“operasi yustisi kita berharap bukan banyak yang melanggar namun berhap kepatuhan masyarakat semakin tinggi, kesadara masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” tutupnya. (*).