Rabu, 02 Desember 2020

Dear, Manajemen Hotel! Perwali 51 dan 53 Masih Berlaku

Tags

Nuansa Terkini Makassar, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar terus memberikan pengarahan terhadap hotel-hotel bahwa Perwali 51 dan 53 tetap berlaku.

Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud, mengatakan kendati Makassar telah berubah dari zona merah menjadi oranye, Perwali 51 dan 53 masih berlaku dan tetap diterapkan.

“Kita tetap terus mengawasi hotel-hotel dalam penerapan Perwali terkait protokol kesehatan,” kata Iman Hud, Rabu (11/11/2020).

Iman Hud menjelaskan, zona oranye belum menjadikan Makassar sebagai daerah yang aman dari penyebaran Covid-19.

Menurutnya zona oranye bisa saja kembali zona merah apabila terjadi penambahan kasus.

Dia juga menyampaikan, sampai sekarang Perwali 51 dan 53 terus ditegakkan di hotel. Jika terjadi pelanggaran, pihaknya tidak segan memanggil dan memberi sanksi.

“Hotel-hotel tidak diizinkan untuk melayani kegiatan prasmanan, jadi kalau ada didapat laporkan saja,” katanya.

Iman Hud sebenarnya mengharapkan Perwali 51 dan 53 dapat menjadi Perda. Dengan begitu, pemutusan hukuman bisa dilakukan seberat-beratnya.

Sementara ini pihaknya masih menggunakan cara-cara persuasif dalam penegakkan Perwali. “Karna Perwali pasti selalu ada yang langgar dan ini selalu jadi perdebatan. Kita juga sulit karena di satu sisi Perwali harus ditegakkan, di sisi lain perekonomian,” tutupnya. (*)