Rabu, 09 Desember 2020

Hari Pertama PPAW di Makassar, Petugas Temukan Banyak Warga Tak Pakai Masker

Tags

Nuansa Terkini Makassar, -  Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mulai menerapkan aturan pembatasan pergerakan antarwilayah (PPAW), Senin (13/7/2020). Hari pertama pelaksanaan, petugas gabungan menemukan masih banyak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Dari pantauan iNews.id, petugas gabungan yang terdiri atas personel TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan dan Dinas Kesehatan, menemukan banyak pelanggaran. Pelaku pelanggaran didominasi pengendara roda dua yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak.

Salah satunya terlihat di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, menuju Kabupaten Gowa. Satu per satu pengendara yang masih mengabaikan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker dan menjaga jarak ini langsung diberhentikan paksa petugas saat hendak melintas.

“Pakai masker kalau keluar rumah, jangan diulangi lagi tidak pakai masker,” kata petugas yang mendata warga pelanggar protokol kesehatan di Makassar, Senin (13/7/2020).

Diketahui, angka penyebaran virus corona atau Covid-19 yang masih tinggi di Sulsel, khususnya di Kota Makassar, membuat pemerintah memberlakukan pembatasan pergerakan antarwilayah. PPAW ini di diberlakukan selama 14 hari ke depan dan diharapkan bisa meminimalisasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.


Untuk memberi efek jera, para pelanggar ini selanjutnya diberi hukuman sanksi sosial berupa push up. Selanjutnya para pelanggar yang terjaring dalam razia PPAW di Makassar diambil datanya. Apabila ke depan masih melanggar protokol kesehatan Covid-19, petugas gabungan akan memberikan sanksi tegas.

Pakai masker kalau keluar rumah, jangan diulangi lagi tidak pakai masker,” kata petugas yang mendata warga pelanggar protokol kesehatan di Makassar, Senin (13/7/2020).

Diketahui, angka penyebaran virus corona atau Covid-19 yang masih tinggi di Sulsel, khususnya di Kota Makassar, membuat pemerintah memberlakukan pembatasan pergerakan antarwilayah. PPAW ini di diberlakukan selama 14 hari ke depan dan diharapkan bisa meminimalisasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Camat Rappocini Andi Asminullah Asiz Taba mengatakan, nantinya warga yang bekerja di Kota Makassar, namun berdomisili di kabupaten perbatasan dengan wilayah kota ini seperti Kabupaten Gowa dan Maros, akan dimintai surat keterangan bebas Covid-19. Pelaku perjalanan juga diminta melakukan rapid test apabila suhu tubuhnya di atas 37 derajat.

“Kami terus melakukan pemeriksaan warga yang keluar dan masuk wilayah ini. Ada dua pos yang kami sediakan. Semua diperiksa. Pengendara diminta mengisi formulir dan perjanjian apabila masih melanggar akan diberikan sanksi,” kata Andi Asminullah Asiz Taba. (*).