Nuansa Terkini Makassar, - Jajaran Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, cukup gencar melakukan penegakan aturan Protokol Kesehatan COVID-19. Sejak diterapkan selama beberapa bulan terakhir ini, memang dampaknya cukup terasa, di antaranya dengan dinyatakannya Kota Makassar sudah bergeser dari zona merah ke zona oranye.
Pantai Losari, salah satu objek wisata favorit kalangan wisatawan dijadikan sebagai salah satu titik lokasi penerapan protokol kesehatan COVID-19.
Seperti yang dilakukan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Makassar, Rabu, 4 November 2020. Sejumlah titik di sekitar Pantai Losari didatangi.
Pun, setiap petugas bertugas menyampaikan kepada pengunjung untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti mengenakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun disertai air mengalir.
Selain itu, tak jarang pengunjung yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan terpaksa diberikan sanksi sosial, seperti membersihkan fasilitas umum dan membeli masker.
Penanggung Jawab Operasi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang juga Kepala Satpol PP Pemkot Makassar, Iman Hud, menyampaikan upaya ini rutin dilakukan. Salah satunya dengan melaksanakan operasi di sejumlah bioskop di dalam mal, pusat perbelanjaan di Kota Makassar.
“Pada Selasa, 3 November 2020, operasi dimulai pada pukul 11.00-19.00 Wita, dengan melibatkan 5 personel dari Dinas Pariwisata, 2 personel Satpol PP dan 1 orang dari dinas kesehatan,” ujarnya, Rabu, 4 November 2020.
Ingat, saat ini jumlah kasus COVID-19 di Indonesia masih tinggi. Untuk itu jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan dan lakukan 3M: Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Jauhi Kerumunan serta Mencuci Tangan Pakai Sabun,