Nuansa Terkini Makassar, - Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan aturan yang mewajibkan masyarakat memiliki surat keterangan bebas covid-19 jika ingin keluar atau memasuki wilayah tersebut.
Aturan tersebut berdasarkan peraturan wali kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Penjabat Wali Kota Makassar Rudi Djamaluddin Mengatakan bahwa Perwali tersebut akan mulai berlaku pada Sabtu 11 Juli 2020.
“Kita sudah masifkan sosialisasi dan hari Kamis-Jumat [9-10 Juli] tahap uji coba. Mudah-mudahan tidak ada kendala hingga penerapannya,” kata Rudi di Makassar, Rabu (8/7/2020).
Rudi pun mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepala daerah yang berbatasan langsung dengan Kota Makassar yaitu Gowa dan Maros berkaitan dengan pemeriksaan dokumen atau Surat Keterangan (Suket) bebas Covid-19 tersebut.
“Kita berharap saat pemeriksaan pelintas di perbatasan bisa lebih dipermudah dan cepat agar tidak menimbulkan antrean kendaraan yang memicu terjadinya kemacetan,” paparnya.
Peraturan terkait pembatasan orang masuk ke Makassar pada Perwali tersebut tertuang pada Bab V tentang tentang Pembatasan Pergerakan Lintas Antar Daerah. Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang masuk ke dalam dan keluar kota Makassar, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi COVID-19 dari Gugus Tugas dan/atau Rumah Sakit/Puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 hari setelah diterbitkan.
Lebih jauh pada Pasal 6 ayat 2 menyebutkan, ketentuan yang dimaksud pada Pasal 6 ayat 1 berlaku bagi setiap orang yang memasuki wilayah Kota Makassar dengan menggunakan kendaraan umum dan/atau pribadi melalui transportasi darat, laut , dan udara.
Namun aturan yang mewajibkan orang membawa surat bebas COVID-19 itu tidak berlaku bagi orang-orang tertenu. Hal ini tertuang dalam Pasal 6 ayat 3 Perwali tersebut sebagai berikut.
Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal (1), dapat dikecualikan kepada: a. ASN yang bekerja di Kota Makassar; b. TNI/Polri yang bekerja di Kota Makassar c. karyawan Swasta yang bekerja di Makassar d. buruh yang bekerja di kota Makassar e. edagang yang berdagang di Kota Makassar f. penduduk yang berdomisili di MAMMINASATA (Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar) yang bekerja di Kota Makassar Ketentuan yang dimaksud pada ayat (3) huruf (a), (b), dan (c) wajib memperlihatkan bukti diri bahwa benar bekerja di Kota Makassar kepada petugas.
Ketentuan yang dimaksud pada ayat 3 huruf d dan e tersebut wajib memperlihatkan surat keterangan lurah/kepala desa asal bahwa benar adalah buruh yang bekerja di Makassar dan pedagang yang menjajakan dagangannya di Makassar.
Sementara ketentuan yang dimaksud pada ayat (3) huruf f wajib memperlihatkan identitas bahwa benar adalah penduduk yang berdomisili/menetap di Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar. (*).