Rabu, 09 Desember 2020

Pemkot Makassar Belum Izinkan Tempat Hiburan Malam Hingga Panti Pijat Buka

Tags

Nuansa Terkini Makassar, - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum mengeluarkan izin pembukaan tempat hiburan malam. Hal ini dilakukan karena Makassar belum aman dari Covid-19.

"Tidak ada izin sampai detik ini dari gugus tugas untuk membuka tempat hiburan malam, karaoke dan sebagainya apalagi tempat pijat. Begitupun tempat yang dijadikan resepsi pernikahan," kata Ketua Satgas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, M Sabri, Selasa (11/8/2020).

Sabri menegaskan jika ada yang buka, maka tempat hiburan itu ilegal.

"Kalau ada yang buka, saya nyatakan itu ilegal," katanya.

Hal ini ditegaskan karena banyaknya tempat hiburan yang masih ngotot membuka usahanya ditengah pandemi, padahal situasi di Kota Makassar masih berstatus zona merah dengan jumlah pasien positif masih bertambah.

Sabri menginstruksika dinas teknis terkait, seperti Dinas Pariwisata, PTSP dan Satpol PP untuk memberikan surat edaran kepada pengusaha yang bergerak di bidang itu agar kegiatan dihentikan sementara sebelum ada surat resmi untuk dibukanya tempat yang dimaksud.


"Kalau tidak, kami akan tegas untuk melakukan tindakan penutupan tempat yang dimaksud, tapi setelah kami beri surat peringatan," kata dia,

Pria yang menjabat sebagai Asisten I Pemkot Makassar ini melanjutkan, pihaknya segera menyebarkan surat edaran agar bisa sampai kepada para pengusaha THM, serta ditembuskan kepada Kapolsek, Danramil serta Camat di 15 kecamatan bahwa tidak dibenarkan adanya pembukaan tempat hiburan dan sebagainya.

"Begitu juga belum diizinkan pembukaan resepsi baik itu di hotel maupun di gedung-gedung pernikahan. Sekalipun mereka mengatakan mengikuti protokol kesehatan, tapi belum ada surat resmi dari ketua gugus tugas," kata dia,

Sabri meminta agar seluruh pengusaha yang sudah terlanjur membuka, segera menutup kembali usahanya sebelum ada surat resmi melayang. Sebab, saat ini Pemkot Makassar terus berjuang menekan laju penyebaran virus, dan bisa lepas dari status zona merah.

Sejauh ini terdeteksi, sebut Sabri, masih ada 20 tempat hiburan masih beroperasi. Untuk itu pihaknya akan menindak tegas bila surat edaran yang dikeluarkan tidak dipatuhi pihak manajemen.

"Pemkot Makassar tidak segan-segan mengeluarkan sanksi peringatan keras hingga pencabutan izin dan penutupan usahanya," katanya. (*).