Nuansa Terkini Makassar, ~ Penjabat Walikota Makassar Prof.Rudy Djamaluddin dikukuhkan sekaligus menandatanganani Surat Keputusan (SK) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dari empat Pemerintah Kabupaten dan dua Pemerintah Kota yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. di Four Point By Sharaton. Selasa (1 /12/2020).
Penandatanganan SK TP2DD merupakan salah satu bentuk kegiatan nyata dalam rangka mendukung inovasi, percepatan, dan perluasan Elektronifikasi Transksi Pemda (ETP), integrasi pengelolaan keuangan daerah, serta dukungan terhadap integrasi ekonomi dan keuangan digitalisasi.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Bambang Kusmiarso mengatakan, tujuan ETP itu sendiri diharapkan dapat mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dalam meningkatkan potensi penerimaan Pemda melalui pemanfaatan teknologi digitalisasi.
"Dari empat pemerintah kabupaten dan dua pemerintah Kota yang ditunjuk oleh Bank Indonesia sebagai contoh implementasi inovasi digital dalam proses pemanfaatan elektroniifikasi transaksi Pemda dengan QR
Code Indonesian Standar (QRIS) di 11 sektor pembayaran pajak daerahnya masing masing," ucapnya.
Sementara itu Prof Rudy Djamalauddin mengatakan diera globalisasi seperti sekarang ini, kota Makassar sebagai kota metropolitan telah didorong untuk menjadi kota parawisata dan investasi .
"Di era globalisasi sekarang ini, mau tidak mau kita harus mengarah kepada sistem digitalisasi, oleh karenanya apa yang menjadi gagasan BI untuk kota Makassar dalam mempercepat proses digitalisasi ETP merupakan hal yang sangat penting," jelas Prof Rudy.
Prof Rudy berharap dengan adanya proses transaksi digital akan mempermudah setiap proses layanan transaksi keuangan baik di masyarakat maupun di pemerintah kota Makassar
"Ke depan kita harap tidak ada lagi transaksi menggunakan uang cash, kalau perlu di Kota Makassar transaksi keuangan dilakukan semua secara digital," terangnya.*
Dalam proses penanda tanganan SK TP2DD disaksikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan Prof Nurdin Abdullah. (*).