Rabu, 09 Desember 2020

Tegakkan Perwali COVID-19, Satpol PP Makassar Razia Panti Pijat

Tags

 Nuansa SatuanTerkini, -  Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim gabungan merazia sejumlah panti pijat dan tempat umum di Kota Makassar, Senin (22/6). Razia merupakan bagian dari penegakan Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan COVID-19 di Makassar.


Pada Razia sepanjang Senin, Satpol PP Makassar menyisir sejumlah lokasi di dua kecamatan, yakni Makassar dan Panakkukang. Selain mengecek pemenuhan protokol pencegahan COVID-19, petugas sekaligus bersosialisasi tentang bahaya penyakit akibat virus corona itu.


Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud mengatakan, pihaknya mengecek sejumlah pelaksanaan protokol pencegahan COVID-19 di tempat umum. Antara lain pengecekan suhu tubuh, memakai masker, dan jaga jarak.

Petugas sekaligus menegur sejumlah tempat usaha yang belum dibolehkan beraktivitas, seperti panti pijat dan arena hiburan biliar. Selain ditegur, pelaku usaha diminta tidak beroperasi sementara waktu sambil menunggu izin dari Pemerintah Kota Makassar.

"Saat melakukan inspeksi, mereka yang ditegur karena melanggar protokol menerima teguran dan bersedia mengikuti protokol kesehatan sesuai Perwali Nomor 31 Tahun 2020," kata Iman saat dikonfirmasi IDN Times, Senin.


Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud mengatakan, pihaknya mengecek sejumlah pelaksanaan protokol pencegahan COVID-19 di tempat umum. Antara lain pengecekan suhu tubuh, memakai masker, dan jaga jarak.

Petugas sekaligus menegur sejumlah tempat usaha yang belum dibolehkan beraktivitas, seperti panti pijat dan arena hiburan biliar. Selain ditegur, pelaku usaha diminta tidak beroperasi sementara waktu sambil menunggu izin dari Pemerintah Kota Makassar.

"Saat melakukan inspeksi, mereka yang ditegur karena melanggar protokol menerima teguran dan bersedia mengikuti protokol kesehatan sesuai Perwali Nomor 31 Tahun 2020," kata Iman saat dikonfirmasi IDN Times, Senin.


Iman menyebutkan, pihaknya juga telah menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar Perwali tentang pencegahan COVID-19. Salah satu sanksi berupa penyitaan KTP bagi warga yang telah kedapatan berulang kali melanggar protokol, seperti penggunaan masker di tempat umum. Satpol PP, dalam beroperasi, mendata identitas masyarakat yang melanggar. 

"Itu kalau sudah berkali-kali. Makanya tahap penindakan sanksi itu kalau sudah beberapa kali. Dimulai dari teguran pertama dan ketiga di berita acara pemeriksaan (BAP), karena tidak mematuhi protokol kesehatan," Iman menerangkan. (*).