Rabu, 19 Januari 2022

Kabid Humas Polda Sulsel Gelar Jumpa Pers Atas Pemalsuan Hasil PCR dan Swab Antigen

Tags





Nuansa Terkini Makassar, - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat konfrensi pers di aula Mappaoddang Polrestabes Makassar, dan didampingi oleh Wakasat Narkoba mewakili Kasat Narkoba dan Kasat Narkoba Rabu (19/1/2022). Mengungkapkan pelaku membuat surat keterangan hasil PCR dan Swab Antigen dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadap constomer atau pemohon.


Tersangka pemalsuan hasil PCR dan Swab Antigen diamankan polisi. Bernisial perempuan CNW (35) wiraswasta Jalan Landak diamankan di Polrestabes Makassar.


" Bagi pemohon hanya mengirim KTP dan bukti transper,” ungkap Kabid Humas.


Selain itu, lanjutnya fakta-fakta yang ditemukan adanya harga surat antigen dan PCR sebesar Rp 75.000 sampai Rp 100.000 keuntungannya untuk membayar kariawan dan operasional salon kecantikan tempat membuat surat antigen dan PCR tersebut.


Terungkapnya kasus tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat pembuatan surat keterangan antigen dan PCR palsu sehingga sat reskrim Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan, Jumat (14/1/2022) mendatagi salon kecantikan yang beralamat di Jalan Landak Kecamatan Rappocini dan mengamankan tersangka.


Barang bukti yang diamankan berupa handphone, satu set computer, lembaran hasil PCR palsu, alat-alat PCR.


Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 263, 267, 268 Jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.


Untuk lebih lanjut,  Kabid Humas Polda Sulsel akan melakukan pengembangan atas kasus pemalsuan PCR dan Swab Antigen. (**).